Ini Ketentuan Nasabah Wajib Ganti Kartu ATM Magnetic Jadi Chip
Terbaru

Ini Ketentuan Nasabah Wajib Ganti Kartu ATM Magnetic Jadi Chip

Kartu ATM/debit dengan sistem magnetic stripe akan diblokir, sehingga tidak dapat digunakan bertransaksi. Paling lambat 31 Desember 2021 semua kartu ATM nasabah sudah harus bermigrasi menjadi chip.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi foto: HOL
Ilustrasi foto: HOL

Program migrasi kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi chip berstandar NSICCS (National Standard Indonesian Chip Card Specification) sedang berlangsung secara bertahap tahun ini. Faktor keamanan menjadi salah satu alasan penggantian kartu ATM tersebut. Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas sistem pembayaran menargetkan kewajiban seluruh nasabah migrasi kartu ATM jadi berbasis chip paling lambat 31 Desember 2021.

Ketentuan pergantian kartu ATM ini diatur dalam Surat Edaran BI Nomor No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia. Nasabah yang tidak mengganti kartu ATM menjadi chip maka akan diblokir sehingga tidak dapat digunakan bertransaksi.

Salah satu bank BUMN, Bank Mandiri memberlakukan kebijakan penonaktifan kartu debit magnetic stripe secara bertahap. Salah satu tahap penonaktifan kartu ATM tersebut mulai 1 Juni 2021 untuk kartu dengan masa berlaku 2023-2025 dan mulai 1 Juli 2021 untuk kartu dengan masa berlaku 2026-ke atas. Sebelumnya, Bank Mandiri telah memberlakukan kebijakan penonaktifan tahap pertama mulai 1 April 2021 untuk kartu dengan masa berlaku 2021-2022. (Baca: Penjelasan Perusahaan E-Commerce Soal Ketentuan COD Belanja Online)

“Bank Mandiri mengimbau agar nasabah segera mengganti kartu debit dari magnetic stripe ke chip seiring kebijakan Bank Indonesia yang mewajibkan penggunaan kartu chip 100% mulai 1 Januari 2022 sesuai Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia. Salah satu tujuan konversi kartu debit magnetic stripe ke chip ini adalah untuk meminimalisir tindak kejahatan perbankan dengan modus pencurian data atau skimming,” kata Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri, Aquarius Rudianto, dikutip dari siaran pers, Senin (31/5).

Untuk mempercepat proses koversi tersebut, Aquarius menambahkan, pihaknya akan menerapkan kebijakan penonaktifan kartu debit magnetic stripe secara bertahap. Kebijakan ini pun telah disosialisasikan melalui website, akun resmi media sosial Bank Mandiri, materi promosi di cabang, informasi di layar ATM serta billboard elektronik, serta informasi blast melalui sms dan whatsapp kepada nasabah sejak awal tahun ini.

Dia menjelaskan kebijakan penonaktifan kartu debit magnetic stripe akan dilakukan dalam tiga tahap yaitu tahap pertama mulai 1 April 2021 untuk kartu dengan expiry date 2021-2022, tahap kedua mulai 1 Juni 2021 untuk kartu dengan expiry date 2023-2025, dan tahap ketiga mulai 1 Juli 2021 untuk kartu dengan expiry date 2026-ke atas. “Untuk itu, kami mengimbau nasabah yang belum melakukan penggantian kartu ke debit chip agar segera melakukan penggantian kartu sehingga nasabah dapat terus bertransaksi dengan aman dan nyaman,” katanya

Dia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan mekanisme khusus penggantian kartu debit ini agar dapat dilakukan dengan cepat, mudah dan tanpa biaya, termasuk meningkatkan ketersediaan kartu debit ber-chip. Nasabah pun tidak perlu khawatir terkait limit transaksi, biaya kartu dan cara transaksi pada kartu chip karena tidak berbeda dengan kartu magnetic stripe.

Tags:

Berita Terkait