Ini Manfaat Aplikasi Sistem Informasi Riset Elektronik bagi Hakim
Berita

Ini Manfaat Aplikasi Sistem Informasi Riset Elektronik bagi Hakim

Salah satunya, membantu hakim untuk mendapatkan referensi dan pertimbangan hukum yang rasional dan komprehensif. Ada lima fitur utama dalam aplikasi E-RIS (sistem informasi riset elektronik) yang sementara hanya unntuk perkara korupsi. Sedangkan perkara perkara lainnya akan segera menyusul.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Ketua MA Prof H.M. Syarifuddin saat meluncurkan aplikasi Electronic Research Information System (E-RIS). Foto: Humas MA
Ketua MA Prof H.M. Syarifuddin saat meluncurkan aplikasi Electronic Research Information System (E-RIS). Foto: Humas MA

Ketua Mahkamah Agung Prof H.M. Syarifuddin meluncurkan aplikasi Electronic Research Information System (E-RIS) atau Sistem Informasi Riset Elektronik secara virtual, dengan tema “Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Penelitian Hukum Untuk Mewujudkan Kesatuan Hukum Dan Konsistensi Putusan Hakim” pada Senin (22/2/2021) kemarin bertempat di Command Center Mahkamah Agung.

Dalam sambutannya, Ketua MA Syarifuddin mengatakan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman tertinggi atas badan-badan peradilan di bawahnya berkomitmen untuk mewujudkan satu kesatuan penerapan hukum di Mahkamah Agung dan tercipta konsistensi putusan sejalan dengan penerapan sistem kamar bagi semua perkara.

“Ini membantu hakim untuk mendapatkan referensi dan pertimbangan hukum yang rasional dan komprehensif,” kata Syarifuddin seperti dikutip laman resmi MA.  

Mahkamah Agung memandang penting dukungan teknologi informasi dalam memfasilitasi hakim, khususnya dalam mengakses berbagai bentuk informasi yang diperlukan terkait putusan perkara korupsi, sehingga hakim dapat terbantu membuat pertimbangan hukum yang komprehensif, mencerminkan rasa keadilan, dan memiliki basis keilmuan yang kokoh dalam memutus setiap perkara.

Lebih lanjut M. Syarifuddin menerangkan Aplikasi E-RIS ini merupakan aplikasi internal Mahkamah Agung yang dapat digunakan sebagai alat bantu bagi para hakim dalam menemukan informasi yang relevan dalam memutus perkara. Namun, yang telah tersedia baru untuk perkara korupsi, sedangkan perkara perkara lainya akan segera menyusul.

“Aplikasi E-RIS yang diluncurkan Mahkamah Agung ini nantinya tidak hanya dapat menjadi referensi dan acuan bagi hakim dalam menggali pertimbangan pada putusan-putusan dari majelis hakim terdahulu untuk perkara korupsi, tetapi untuk seluruh perkara. Harapan saya, Sistem Informasi ini dapat dikembangkan menjadi referensi dan acuan untuk semua perkara,” ujar Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial ini.

Di akhir sambutannya, Ketua MA meminta kepada para Yang Mulia Hakim Agung dan para hakim tingkat pertama dan banding agar aplikasi ini dapat betul-betul digunakan secara optimal, sehingga dapat memberi feedback dan masukan bagi penyempurnaan dan perbaikan di masa mendatang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait