Ini Pentingnya Uji Tuntas Hukum Bagi Perusahaan
Utama

Ini Pentingnya Uji Tuntas Hukum Bagi Perusahaan

Uji tuntas hukum bertujuan mendapatkan informasi yang menyeluruh mengenai perseroan target yang diaudit, termasuk untuk mengetahui risiko yang dapat menimpa apabila mengambil keputusan untuk berinvestasi di perseroan target.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Hukumonline.com

Exdoma Training dan Sharing Session “Inovasi dalam Legal Due Diligence: Memanfaatkan Teknologi untuk Efisiensi dan Kualitas yang Lebih Baik” yang diadakan Hukumonline.

Uji tuntas hukum dibutuhkan oleh investor, pembeli, perusahaan, dan penjual dengan target adalah perusahaan, aset perusahaan, dan atau proyek tertentu. Untuk output laporan, akan memuat gambaran target untuk membantu pengambilan keputusan manajemen akan transaksi terkait.

“Ruang lingkup setiap uji tuntas hukum berbeda-beda yang mencakup korporasi dan permodalan, perizinan, ketenagakerjaan, kontrak material, litigasi, HAKI, aset material, asuransi, hingga persaingan usaha,” lanjutnya.

Very mengakui hal pertama yang dilakukan selaku eksternal counsel dalam melakukan uji tuntas hukum adalah membuat daftar pertanyaan kepada perusahaan target untuk melihat apa saja yang ingin diketahui oleh perusahaan sebagai pembeli kepada target perusahaannya.

“Dari sisi eksternal counsel, setelah melakukan konsultasi dan menerima instruksi perusahaan untuk melakukan uji tuntas, biasanya kami akan membuat list pertanyaan kepada perusahaan target, lalu setelah itu kami lakukan penerimaan dokumen data baik fisik maupun secara virtual untuk melakukan pelaksanaan uji tuntas. Setelah itu kami akan sampaikan pelaporan uji tuntas dan menyiapkan dokumen transaksi,” imbuhnya.

Untuk objek uji tuntas hukum berupa perusahaan, dokumen legalitas nya terdiri dari dokumen anggaran dasar dan data perusahaan, serta pengesahan maupun penerimaan pemberitahuan atas anggaran dasar, data perusahaan maupun perubahannya yang diterbitkan instansi yang berwenang yaitu Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, perjanjian pemegang saham yang mengatur aspek pengelolaan perusahaan juga perlu diperiksa dalam uji tuntas hukum.

Sementara itu, jika objek uji tuntas hukum berupa tanah dan bangunan, dokumen legalitas atau dasar hukumnya terdiri atas bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan baik sertifikat hak yang dapat merupakan hak milik maupun hak guna bangunan, izin lokasi, izin mendirikan bangunan, serta dokumen-dokumen lain yang merupakan bukti penguasaan objek uji tuntas hukum tersebut secara hukum.

Pemeriksaan dokumen ini penting dilakukan untuk mengetahui kondisi kepemilikan dan pengelolaan objek uji tuntas hukum berdasarkan hukum yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait