Ini Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Terbaru

Ini Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Setidaknya terdapat tiga poin yang membedakan wanprestasi dan PMH. Apa saja?

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ini Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Hukumonline

Wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) adalah dua jenis gugatan dalam sengketa perdata. Namun tidak semua orang paham apa yang membedakan dua jenis gugatan tersebut, terutama bagi orang awam.

Dikutip dalam artikel Klinik Hukumonline, ketentuan wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Melalui isi pasal tersebut, setidaknya ada 3 unsur wanprestasi, antara lain: ada perjanjian; ada pihak yang ingkar janji atau melanggar perjanjian; dan telah dinyatakan lalai, namun tetap tidak melaksanakan isi perjanjian.

Baca Juga:

Jika dilihat dari isi pasal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hal yang menyebabkan timbulnya wanprestasi adalah karena adanya cidera janji dalam perjanjian yang menyebabkan salah satu pihak ingkar akan janjinya atau melanggar janji. Maka, pihak yang cidera janji harus bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.

Lalu apa yang dimaksud dengan PMH. Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa PMH adalah: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, seperti dikutip Rosa Agustina menyatakan yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah: bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; bertentangan dengan hak subjektif orang lain; bertentangan dengan kesusilaan; dan bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait