Ini Perkara Harta Gono Gini yang Ditangani Adik Ipar Nurhadi dengan Fee Rp23 Miliar
Berita

Ini Perkara Harta Gono Gini yang Ditangani Adik Ipar Nurhadi dengan Fee Rp23 Miliar

Meski NO, tapi ada pertimbangan signifikan hakim PK yang menguntungkan klien Rahmat.

Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

Putusan ini pun dikuatkan dalam tingkat banding di PT Bandung, namun dalam tingkat kasasi putusan tersebut berubah. Hakim Agung membatalkan putusan PT Bandung yang menguatkan putusan PN Bandung dan menerima sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Tjindrawati dengan menyatakan harus membagi harta gono gini kepada Tjindrawati masing-masing sebesar 50 persen.

Tak terima, Freddy pun mengajukan PK dengan meminta bantuan hukum kepada Rahmat. Dalam persidangan, Rahmat menyebut PK yang diajukan Rahmat tidak dapat diterima, hal itu memang sesuai dengan salinan putusan yang diperoleh Hukumonline. Tapi ia tidak menjelaskan bahwa ada pertimbangan signifikan dari majelis PK yang mengubah atau membatalkan putusan kasasi sebelumnya.

Jika dalam putusan kasasi harta gono gini langsung dibagi sama rata masing-masing 50 persen, majelis PK tidak berpendapat demikian.

“Bahwa harta bawaan Isteri (Penggugat) kembali kepada Penggugat (Isteri), harta bawaan Suami (Tergugat) kembali kepada Suami (Tergugat), harta bersama adalah harta yang didapat setelah dilangsungkan perkawinan yang harus dibagi dua yaitu ½ untuk Isteri (Penggugat), ½ bagian lagi menjadi bagian suami (Tergugat). Bahwa Judex Juris telah terjadi kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata, karena tidak mempertimbangkan kapan atau sejak kapan dibeli dari masing-masing objek sengketa tersebut,” kata majelis.

Setidaknya ada enam Surat Hak Milik atas tanah yang menjadi hak sepenuhnya dari Freddy termasuk sejumlah aset Freddy yang berada di Singapura. “Dari bukti pembelian dengan pembayaran tersebut terbukti harta perkawinan tersebut sudah dimiliki oleh Suami (Tergugat) sebelum dilangsungkan perkawinan pada tanggal 27 Juni 1997, sehingga seluruhnya harta bawaan suami (Tergugat) harus kembali kepada Suami (Tergugat), sedangkan sebagian lagi terbukti sebagai harta bersama yang diperoleh selama perkawinan yang memang harus dibagi dua yaitu ½ untuk Isteri (Penggugat) dan ½ lagi untuk Suami (Tergugat); - Bahwa dari bukti-bukti tersebut maka ternyata Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya dengan dalil seluruh harta perkawinan adalah harta bersama, yang terbukti hanya sebagian harta bersama, sedangkan sebagian lagi terbukti sebagian harta bawaan Tergugat (Suami) yang harus dikembalikan kepada Tergugat (Suami),” terang majelis.

 

Tags:

Berita Terkait