Ini Persyaratan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum Periode 2022-2024
Berita

Ini Persyaratan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum Periode 2022-2024

Verifikasi dan Akreditasi dilakukan setiap tiga tahun sekali, tidak hanya untuk menjaring OBH yang baru, tapi juga dalam rangka akreditasi ulang bagi OBH lama yang telah terakreditasi untuk kembali menjadi Pemberi Bantuan Hukum.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Saat hampir bersamaan, Kepala BPHN telah menggelar acara diseminasi penjaringan dan pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022–2024 di Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta secara tatap muka dan virtual, Rabu (10/02/2021) lalu. Kegiatan ini untuk memberi sosialisasi mengenai syarat dan tata cara pendaftaran Calon Pemberi Bantuan Hukum yang meliputi kegiatan verifikasi dan akreditasi yang hasilnya berlaku dalam jangka waktu tahun 2021-2024.

Dalam kesempatan ini, Kepala BPHN Prof Benny menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham DIY karena pada 2020 secara serapan anggaran sudah cukup baik dengan persentase serapan anggaran bantuan hukum sebesar 97,93 %. “Apresiasi kami sampaikan bagi Kanwil Kemenkumham DIY yang telah berkinerja baik dalam mengelola anggaran bantuan hukum, walaupun di tengah kondisi pandemi yang tentu saja memiliki berdampak pada kegiatan baik kegiatan litigasi maupun nonlitigasi,” kata dia.

Meskipun secara realisasi anggaran sudah baik, kata dia, kualitas layanan Pemberian Bantuan Hukum juga perlu ditingkatkan dan menjadi perhatian bersama. “Pengawasan bantuan hukum bukan hanya terkait dengan penyaluran dana saja, tetapi juga pengawasan atas layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum, kualitas layanan hukum bantuan menjadi tolak ukur bahwa akses pemberian bantuan hukum telah dilakukan sesuai dengan prinsip dan asas–asas bantuan hukum,” ungkap Kepala BPHN.

Dia menambahkan ke depan, diharapkan baik BPHN maupun kanwil harus memiliki komitmen bersama untuk memaksimalkan perannya dan memastikan pelaksanaan bantuan hukum berjalan dengan baik dan kualitasnya sesuai dengan standar layanan bantuan hukum demi tercapainya akses keadilan kepada orang/kelompok orang miskin.

Tags:

Berita Terkait