Mahkamah Agung (MA) baru saja menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU. Perma 3/2019 ini menyempurnakan Perma No.3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU.
Kabiro Hukum KPPU, Ima Damayanti, menyampaikan apresiasi terhadap lahirnya Perma 3/2019. Menurutnya, Perma 3/2019 tersebut menyempurnakan proses keberatan dengan lebih efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Dalam aturan terbaru ini, beberapa pasal memperjelas pasal-pasal yang multi interpretasi dalam Perma 3/2005.
“Dengan adanya Perma ini kita (KPPU) terimakasih dengan MA karena Perma ini menyempurnakan proses keberatan, lebih efiseian dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Di Perma yang baru itu diperjelas sehingga jelas dan terang bagi kedua belah pihak yang menjalankannya, yakni KPPU dan pihak yang keberatan dengan keputusan KPPU,” kata Ima di Jakarta, Senin (3/9).
Misalnya saja defenisi keberatan. Di Perma 3/2005, lanjut Ima, definisi keberatan hanya ditujukan bagi upaya hukum pelaku usaha yang tidak menerima putusan KPPU. Sementara di Perma yang terbaru, defenisi keberatan lebih diperjelas menjadi permohonan yang dijaukan kepada pengadilan negeri yang diajukan oleh terlapor.
Pasal 2:
|
“Jadi kata-kata pelaku usaha diganti jadi terlapor. Kalau pelaku usaha kan bisa siapa saja asal pelaku usaha, sekarang jelas yang bisa mengajukan keberatan hanya pihak terlapor saja yang tidak menerima putusna KPPU,” tambahnya.
(Baca: Mengenal Perubahan Perilaku: Bisa Kurangi Hukuman Tapi Harus Mengaku Bersalah)
Selain itu, Perma 3/2019 juga memperjelas tenggat waktu pengajuan keberatan. Dalam Perma 3/2005 keberatan diajukan dalam tenggat waktu 14 hari terhitung sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan keputusan KPPU atau diumumkan melalui website KPPU.
Sementara di Perma 3/2019, tenggat waktu pengajuan keberatan diperjelas yakni terhitung sejak pembacaan putusan oleh KPPU jika pihak terlapor hadir atau setelah tanggal pemberitahuan keputusan jika terlapor tidak hadir dalam sidang pembacaan utusan.
Pasal 4:
|
Kemudian Perma 3/2019 juga mengatur administrasi peradilan secara elektronik di mana hal tersebut tidak diatur dalam Perma yang lama. Kemudian juga ada penegasan mengenai penghentian beberapa perkara melalui penetapan.
Hal ini berlaku jika ada beberapa pelaku usaha yang mengajukan keberatan ke beberapa pengadilan negeri di beberapa domisili pelaku usaha tersebut, kemudian perkara harus dijadikan satu. Dalam konteks ini, KPPU mengajukan permohonan MA untuk menunjuk salah satu pengadilan negeri tempat yang bisa dijadikan untuk proses keberatan dijadikan satu.
Pasal 5:
Pasal 6:
Pasal 8:
|
“Nah pengadilan negeri yang sebelumnya menangani itu prosesnya dihentikan, di Perma lama itu tidak secara jelas disebutkan. Surat kuasa itu dulu tidak diatur, di Perma baru itu ada pasal khusus yang mengatur tentang surat kuasa, pemohon wajib menyerahkan surat kuasa dulu dan salinan berkas dulu, kalau belum lengkap panitera berhak mengembalikan berkas kepada pemohon. Kalau dulu berkasnya belum lengkap tetap harus diproses karena tidak ada pasal yang mengatur tentang itu,” pungkasnya.
















