Ini Potensi Pelanggaran Persaingan Usaha di Era Digital
Utama

Ini Potensi Pelanggaran Persaingan Usaha di Era Digital

Platform digital memunculkan tantangan, tak hanya terkait perlindungan data pribadi tetapi juga persaingan usaha.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Akibatnya, beberapa transaksi Merger menjadi tidak wajib notifikasi karena tidak memenuhi kriteria, meskipun data yang dikuasai para pihak yang melakukan Merger memiliki nilai yang tinggi. Disisi lain, terdapat istilah “killer acquisition” dimana banyak perusahan digital besar berinvestasi/mengambilalih perusahaan kecil/baru karena menilai perusahaan tersebut berpotensi menjadi pesaing ke depan.

“Dalam menganalisis Merger yang dilakukan oleh perusahaan digital incumbent, rediksi terhadap perkembangan perusahaan target yang akan diambilalih menjadi sangat penting. Analisis dampak yang diakibatkan oleh sifat multi sisi (multisided) perusahaan digital perlu dilakukan (tidak hanya mencakup dampak terhadap konsumen tetapi juga pasar disisi lain).

Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Anna Maria Tri Anggraini, menyampaikan bahwa era digital merubah bisnis model per sektor. Setidaknya terdapat tiga hal dasar transaksi bisnis yang berubah di era digital yakni transaksi barang, transaksi informasi dan transaksi finance.

Selain itu, dalam era digital, pengembangan kekuatan pasar dilakukan melalui network effect, penerapan teknologi informasi, dapat terjadi di lintas sektor/industri, adanya two sided market, dan dapat terjadi lintas batas negara (cross border).

Di era ini, Anna menyebut bahwa semua stakeholders menghadapi perubahan model bisnis dengan digital serta dinamikanya. Maka pelaku usaha perlu memahami kecenderungan perilaku yang mengarah anti persaingan. “Perlu jaminan kepastian hukum dalam berinvestasi dan bertransaksi (menggunakan platform digital) dengan pembentukan regulasi/kebijakan terkait,” katanya pada acara yang sama.

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Riyatno menambahkan bahwa pemerintah berupaya untuk mendorong penggunaan teknologi digital untuk UMKM. Dengan teknologi digital, banyak keuntungan yang bisa diperoleh oleh UMKM.

Beberapa keuntungan dimaksud adalah menjangkau pasar yang luas. Semua orang di seluruh Indonesia bahkan dunia dapat mengakses produk dari UMKM tersebut, memangkas biaya karena bisnis online dapat memangkas banyak jenis pengeluaran seperti sewa tempat dan lainnya, tidak harus ada lokasi karena transaksi dilakukan secara digital, maka UMKM bebas untuk menentukan lokasi bisnis, potensi pendapatan tidak terbatas,

“Melalui bisnis online, pendapatan tidak ditentukan oleh seberapa lama pengusaha bekerja setiap hari. Kenaikan pendapatan bisa hingga 80%, satu setengah kali lebih mungkin untuk meningkatkan kesempatan kerja, 17 Kali lebih mungkin untuk menjadi inovatif, dan UKM menjadi lebih kompetitif secara internasional,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait