Ini PR Besar Revisi UU Jaminan Fidusia
Utama

Ini PR Besar Revisi UU Jaminan Fidusia

Membenahi celah sudah difidusia, difidusiakan kembali tanpa resmi tercatat.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Guru Besar Universitas Indonesia, Rosa Agustina, menyebut di samping perlu adanya sanksi tegas tentang pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin kreditor, baik seluruhnya ataupun sebagian, dia juga mengusulkan adanya pengaturan soal sistem pendaftaran fidusia yang dilakukan secara elektronik dalam revisi UUJ. Sehingga pengawasan terkait objek-objek fidusia yang sudah difidusiakan kembali menjadi jelas terkontrol dalam sebuah database resmi kantor pendaftaran fidusia.

 

Selama ini, Rosa mengamati bahwa objek fidusia tertentu berupa benda yang tidak terdaftar/tidak memiliki nomor registrasi seperti mesin, misalnya. Bahkan, tidak terdapat identitas khusus yang dapat menandakan bahwa suatu objek sedang dibebani jaminan fidusia, sehingga objek yang bersangkutan rentan untuk dialihkan kepada pihak ketiga.

 

Usulan lainnya, kata Rosa, perlu adanya ketentuan terkait sertifikat jaminan fidusia yang ditandatangani secara elektronik, proses otentifikasi dan verifikasi sertifikat yang dicetak melalui sistem, serta buku daftar fidusia dalam bentuk elektronik.

 

Konsekuensi dari penerapan pendaftaran fidusia secara online itu, mengakibatkan kewenangan kantor pendaftaran fidusia dalam kaitannya dengan pendaftaran jaminan fidusia tak lagi relevan.

 

“Untuk itu perlu penataan organisasi mengenai fungsi kantor pendaftaran fidusia yang berada pada kantor wilayah Departemen Hukum dan HAM sebagai pusat layanan informasi dan komunikasi kebijakan terkait fidusia, sementara wewenang untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia perlu ditarik ke level pusat,” jelas Rosa.

 

Jalan Lain

Sekalipun sifat dari jaminan fidusia memiliki kekuatan parate eksekusi (akta jaminan yang telah terdaftar dapat langsung dieksekusi), disebut oleh Peneliti pada Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Alfeus Jebabun, bahwa untuk menghalang-halangi eksekusi objek jaminan fidusia tetap saja debitor seringkali melakukan perlawanan atas eksekusi tersebut dengan mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Parahnya, BPSK seringkali mengamini gugatan debitor dan merasa berwenang untuk mengadili perkara eksekusi jaminan fidusia.

 

Alfeus mencontohkan dalam kasus kredit motor atau mobil, akibat tak membayar tagihan kredit perusahaan pembiayaan pun menarik secara paksa mobil/motor debitor sesuai dengan UUJF yang memang memungkinkan kreditor untuk melakukan eksekusi langsung manakala terjadi wanprestasi.

Tags:

Berita Terkait