Ini PR Besar Revisi UU Jaminan Fidusia
Utama

Ini PR Besar Revisi UU Jaminan Fidusia

Membenahi celah sudah difidusia, difidusiakan kembali tanpa resmi tercatat.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Jika 1977 KUHPerdata dihubungkan dengan Pasal 1459 KUHPerdata yang mengatur soal perpindahan hak kepemilikan benda bergerak, maka tampak jelas bahwa perpindahan itu didasarkan pada adanya proses perpindahan/penyerahan penguasaan atas benda bergerak dimaksud.

 

(Baca Juga: Profesi Ini Dibutuhkan Jika Kekayaan Intelektual Jadi Objek Jaminan Fidusia)

 

Sekalipun ada sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal 50 juta seperti diatur dalam Pasal 36 UUJF soal pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia, tetap saja tak akan menimbulkan efek jera.

 

“Andai denda dan sanksi penjara ditingkatkan pun, yang tadi Rp50 juta jadi Rp10 miliar, sanksi penjara ditambah, orang tak akan takut, karena kalau dalam bisnis orang terkadang lebih takut rugi ketimbang dipenjara,” tukas Ricardo.

 

Itulah mengapa Ricardo mengusulkan ketimbang memperberat sanksi lebih baik membangun sistem yang dapat memperkecil kemungkinan orang melakukan tindakan fraud atau kecurangan atas objek fidusia.

 

Secara teknis, memang kekuatan penjaminan atas objek fidusia terletak pada pencatatan, sehingga pencatatan berupa informasi kepemilikan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia (vide: Pasal 18 UUJF) itu pulalah yang dapat menyetarakan fidusia dengan sertifikat kepemilikan. Sehingga, kata Ricardo, jangan sampai sistem pencatatan itu bermasalah karena memungkinkan satu objek fidusia tercatat atas nama banyak pemilik.

 

“Akhirnya saling gugat menggugat antar pemilik fidusia yang sudah tercatat tadi dan masing-masing lawyernya akan saling mengklaim bahwa objek fidusia yang dimiliki klien mereka telah sama-sama diterima pendaftarannya oleh Kantor Pendaftaran Fidusia,” kata Rocardo mencontohkan.

 

(Baca Juga: Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia Terhambat Sistem Valuasi)

 

Mengingat jumlah kebendaan bergerak yang digunakan sebagai mekanisme untuk mendukung para pelaku bisnis memegang dominasi terbesar, maka mekanisme pencatatannya memang harus dilakukan dengan seakurat mungkin.

Tags:

Berita Terkait