Profesi Ini Dibutuhkan Jika Kekayaan Intelektual Jadi Objek Jaminan Fidusia
Berita

Profesi Ini Dibutuhkan Jika Kekayaan Intelektual Jadi Objek Jaminan Fidusia

Faktanya, belum ada lembaga keuangan yang menerima jaminan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Profesi Ini Dibutuhkan Jika Kekayaan Intelektual Jadi Objek Jaminan Fidusia
Hukumonline

Sebenarnya, ini kabar bagus untuk para pencipta atau pemegang hak paten. Kekayaan intelektual ini bisa dijadikan objek jaminan fidusia lho. Tak percaya? Coba saja baca UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pemberian kesempatan kepada pemegang hak cipta dan paten itu bertujuan membantu pelaku industri kreatif untuk memperoleh akses permodalan dari lembaga pembiayaan. Persoalannya, hingga kini, masih ada ada kendala yang dihadapi.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum kedua jenis kekayaan intelektual tadi  dijadikan jaminan fidusia adalah harus ada nilai ekonomis. Nilai ekonomis ini harus dinilai menggunakan parameter dan mekanisme yang jelas. Penilaian inilah yang bisa menjadi dasar bagi lembaga keuangan untuk ‘menyetujui’ paten dan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia.

Pemerintah mengakui belum adanya standar penilaian, tetapi membenarkan pentingnya profesi penilai untuk kekayaan intelektual. “Kita belum definisikan apakah akan menjadi kompetensi penilai sekarang atau nanti akan ada lembaga sertifikasi profesi baru yang akan fokus ke penilai HKI ini,” ujar Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standarisasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Sabartua Tampubolon, di sela-sela sebuah seminar tentang perlindungan Merek dan Hak Cipta, Rabu (25/10), di Jakarta.

Untuk menentukan nilai ekonomis sebuah kekayaan intelektual, diperlukan adanya profesi jasa penilai yang kompeten untuk menghitung valuasi kekayaan intelektual. Selama ini sudah ada profesi penilai publik (appraiser) yang secara profesional menjalankan fungsi-fungsi penilaian. Menurut Sabartua, untuk menjawab kebutuhan terhadap penilai HKI, bisa dilakukan dengan jalan menambah kompetensi appraiser yang telah ada atau mendirikan lembaga sertifikasi profesi baru dengan kekhususan penilai kekayaan intelektual.

(Baca juga: Ini Alasan Perlunya Penghargaan Terhadap Hak Cipta).

Syarat berikutnya, ada lembaga keuangan yang bersedia menerima kekayaan intelektual sebagai objek jaminan. Lembaga keuangan mendasarkan pertimbangannya pada hasil penilaian ahli terhadap nilai keekonomian suatu hak cipta, misalnya. Menurut Sabartua, para pemangku kepentingan perlu duduk bersama membahas kebutuhan ini, terutama mendorong perbankan bersedia menerima kekayaan intelektual sebagai objek jaminan fidusia. “Goal (tujuan—red) akhirnya adalah diterimanya sertifikat kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia,” ujarnya.

Dalam proses penilaian perlu ada data pasar kekayaan intelektual (IP Market) sehingga bisa dijadikan sebagai acuan valuasi kekayaan intelektual. Harus diakui, kata Sabartua, karakteristik penilaian kekayaan intelektual berbeda dari penilaian aset berwujud (tangible assets) lainnya. Penilaian aset tak berwujud (intangible assets) lebih sulit.

(Baca juga: Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia Terhambat Sistem Valuasi).

Para pelaku industri kreatif berharap agar upaya menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan fidusia bisa segera terealisasi. Namun, mengingat tahapan proses pembahasan pemangku kepentingan masih jauh, perlu lebih bersabar sampai keinginan tersebut bisa terwujud. “Aspek yang perlu disipakan berkaitan dengan hal ini, dari masalah kekayaan intelektualnya, penilainya, lembaga keuangannya, dan peraturan-peraturan lain,” terang Presiden Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Cita Citrawinda Noerhadi. Cita sendiri tidak menutup kemungkinan suatu saat konsultan HKI dapat menjadi penilai kekayaan intelektual.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait