Ini Rekomendasi Komisi IX Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Berita

Ini Rekomendasi Komisi IX Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Komisi IX bakal melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo agar pemberlakuan Perpres ditunda.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Loket BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES
Loket BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES
Penolakan terhadap kenaikan iuran kepesertaan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak saja datang dari masyarakat. Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan pun memberikan penolakan yang sama. Sejumlah alasan dan rekomendasi diberikan DPR kepada BPJS Kesehatan. Setidaknya terdapat empat poin penting yang mesti dipertimbangkan BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi kebijakan menaikan iuran kepesertaan tersebut.

Anggota Komisi IX Irma Irma Suryani Chaniago mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang tak dapat menjelaskan detail alasan menaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan. Itu sebabnya pemerintah diminta menunda terlebih dahulu kebijakan menaikan iuran BPJS Kesehatan.

Keempat rekomendasi itu antara lain, pertama, belum memuaskannya pelayanan dan kinerja BPJS Kesehatan menjadi alasan kuat agar pemerintah menunda terlebih dahulu menaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, sejumlah persoalan dari hulu ke hilir mesti dibenahi terlebih dahulu oleh pemerintah. Carut marutnya pelayanan BPJS Kesehatan masih menjadi sorotan publik. Bahkan, tenaga kesehatan yang dibutuhkan belum memadai.

Kedua, kinerja BPJS terkait peningkatan kepesertaan mandiri. Menurutnya BPJS belum mampu menarik kepesertaan mandiri dari masyarakat secara maksimal. Oleh sebab itulah BPJS Kesehatan mestinya membuat terobosan agar mampu menarik semua masyarakat di luar penerima bantuan iuran (PBI).

Ketiga, audit investigatif terkait transparansi laporan keuangan/penggunaan anggaran. Menurutnya, laporan keuangan terkait penggunaan anggaran mesti lebih transparan. Pasalnya, dana yang dihimpun untuk kesehatan merupakan dana masyarakat dengan konsep gotong royong.

Keempat, laporan pendistribusian kartu penerima  PBI. Menurutnya, masih banyaknya masyarakat yang telah mendaftar menjadi peserta BPJS mandiri maupun PBI yang belum mendapat kartu. Oleh sebab itu, persoalan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi pintu awal untuk kemudian bisa mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu ‘mengancam’ sepanjang empat rekomendasi tersebut belum dilaksanakan dan diperbaiki kinerja di berbagai lini, komisi tempatnya bernaung tak akan memberi restu kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, Komisi IX tak berhenti di keempat rekomendasi tersebut.

Malahan, Komisi IX bakal melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo agar Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan yang akan berlaku per 1 April ditunda. Komisi IX pun tak akan segan memberikan kritikan kepada pemerintah bila tetap kekeuh menaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.

“Presiden diminta untuk menunda Perpres 19/2016 sampai dengan BPJS melaksanakan empat point di atas sebagai pertanggungjawaban publik atas anggaran yang telah disetujui DPR untuk pengelolaan program jaminan kesehatan tersebut,” ujarnya Jumat (18/3) kemarin di Gedung DPR.

Angota Komisi IX lainnya, Siti Masrifah menambahkan, pemerintah mestinya berkaca dengan kinerja BPJS yang belum maksimal. Khususnya dalam bidang pelayanan. Ia menilai banyaknya pekerjaan rumah BPJS Kesehatan dalam pelayanan kesehatan mestinya menjadi pertimbangan untuk tidak menaikan tarif iuran kepesertaan BPJS.

“Boleh saja iuran dinaikkan, asal diseimbangkan dengan pelayanan yang akan diterima oleh peserta BPJS Kesehatan. Baik peserta mandiri dan penerima bantuan iuran. Kalau iuran mandiri harus dinaikkan, saya harap kelas III harus digratiskan semua,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Hang Ali Saputra Syah Pahan mengamini Irman dan Siti Masrifah. Anggota Komisi IX dari  Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) itu berpandangan kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan hal wajar sepanjang adanya perbaikan sarana dan prasarana yang didapat peserta BPJS.Ia berharap anggaran pemerintah yang diperuntukan bidang kesehatan sebesar lima persen dari APBN dapat mempercepat peningkatan saran dan prasarana. “Diharapkan dana bisa digunakan untuk meningkatkan rumah sakit yang ada di daerah,” tukasnya.

Gerindra Tolak
Anggota Komisi IX dari Fraksi Gerindra Roberth Rouw mengatakan partai besutan Prabowo Subianto menolak keras kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Selain membebani masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan yang diperoleh tidak berimbang dengan kenaikan iuran yang akan diterapkan pemerintah.

“Kami dari Fraksi Partai Gerindra menolak keras kenaikan iuran BPJS. Kami bersama rakyat menolak penindasan model seperti ini. Rakyat kecil diperas, rakyat hanya jadi objek rupiah saja, tapi rakyat tidak mendapatkan kesejahteraannya,” ujarnya.

Ia menilai, pemerintah semestinya menata terlebih dahulu pelaksanaan pelayanan kesehatan yang selama ini belum maksimal dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS dapat diterapkan sepanjang pelayanan kesehatan BPJS bagi masyarakat telah menunjukkan kualitasnya.

Penolakan Partai Gerindra terutama pada Pasal 16F Perpres, yakni terkait kenaikan iuran peserta. Apalagi saat ini Panja BPJS Kesehatan yang dibentuk oleh Komisi IX DPR RI masih berjalan dalam mengaudit kinerja pelaksanaan BPJS Kesehatan selama ini.

Seperti diketahui, melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, iuran peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut berlaku per 1 April 2016. Dengan terbitnya perpres itu, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.
Tags:

Berita Terkait