Ini Ruang Lingkup Tugas Dua Anggota Dewan Komisioner Baru OJK
Terbaru

Ini Ruang Lingkup Tugas Dua Anggota Dewan Komisioner Baru OJK

Penambahahan dua anggota dewan komisioner OJK merupakan mandat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Agusman menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan arah kebijakan penguatan aspek prudensial dan mendorong pengembangan seluruh industri sektor PVML agar dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi menyampaikan pihaknya memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD.

Hukumonline.com

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi. Foto: Istimewa

Sesuai UU 4/2023, ruang lingkup bidang IAKD mencakup beberapa hal. Antara lain inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan investasi, dan penyelesaian transaksi surat berharga. Kemudian mencakup inovasi teknologi dalam pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi dan penjualan serta inovasi teknologi dalam penghimpunan dan/atau penyaluran dana.

“Bidang IAKD juga akan mencakup inovasi teknologi pendukung pasar untuk memenuhi kebutuhan OJK di antaranya credit scoring, aggregator, dan e-know your customer. Kemudian juga mencakup aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya,” ujarnya.

Hasan Fawzi menegaskan komitmennya membangun sektor inovasi teknologi sektor keuangan, dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia. Nantinya, pihaknya bakal melakukan bauran kebijakan dan rencana strategis yang akan mendukung inovasi pengembangan, secara berimbang dan kolaboratif. Yakni dengan mengedepankan prinsip-prinsip utama. Seperti pelindungan konsumen, integritas pasar, dan mencegah risiko sistemik.

Ketua DK OJK, Mahendra Siregar menambahkan, Kehadiran dua ADK OJK diharapkan akan memperkuat tugas, fungsi, kewenangan dan peran OJK dalam menjalankan amanat UU PPSK. Dengan demikian semakin mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.

“Guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait