Sedangkan sisanya dari 50 RUU yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) masih dalam proses di tingkat Badan Legislasi (Baleg) untuk diharmonisasi. Ketua DPR Setya Novanto di penghujung masa sidang pada akhir 2016 menyebut setidaknya terdapat 19 RUU yang sudah masuk pembahasan antara DPR dengan pemerintah. (Baca Juga: DPR Bakal Kebut Pembahasan RUU Prioritas Prolegnas 2017)
Harapan agar DPR menjadi lebih produktif, setidaknya dapat merampungkan RUU yang sudah masuk dalam pembahasan. Beberapa RUU dalam Prolegnas prioritas 2017 yang sudah mencuat pembahasannya antara lain Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Selain itu, Revisi terhadap UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Terkait dengan Pemilu yang sudah di depan mata, DPR dan pemerintah, kini sedang melakukan pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Dari 49 RUU Prolegnas 2017 sudah disahkan antara DPR dengan Pemerintah. (Baca Juga: Sepanjang 2016, 22 RUU Telah Sah Jadi UU)
Namun belakangan masuk UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD untuk dilakukan revisi. Sehingga dengan demikian jumlah daftar Prolegnas sebanyak 50 RUU. Atas dasr beratnya beban kerja DPR di bidang legislasi, Setnov berharap agar semua pihak antara DPR dan pemerintah memiliki semangat dan komitmen yang sama dalam menyelesaikan RUU Prioritas 2017.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Subagyo menambahkan RUU yang sudah masuk dalam pembahasan tingkat pertama diharapkan dapat rampung di penghujung 2017. Oleh sebab itu Baleg pun sudah mengundang seluruh pihak agar pembahasan dalam berjalan, terlepas adanya perdebatan panjang para pihak. Yang pasti, komitmen semua pihak ditantang agar dapat merampungkan pembahasan RUU yang sudah masuk dalam pembahasan tingkat pertama. (Baca Juga: Baleg Sepakati 49 RUU Prolegnas 2017, Ini Daftarnya)
Demikian daftar 19 RUU yang sudah berstatus masuk dalam pembahasan tingkat pertama antara DPR dengan pemerintah.
No | Nama Rancangan Undang-Undang | Draf Naskah Akademik Disiapkan Oleh |
1 | RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan. | Pemerintah |
2 | RUU tentang Pertanahan. | DPR |
3 | RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. | Pemerintah |
4 | RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. | DPR |
5 | RUU tentang Arsitek. | DPR |
6 | RUU tentang Kewirausahaan Nasional. | DPR |
7 | RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. | DPR |
8 | RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (dalam Prolegnas 2015-2019, tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri). | DPR |
9 | RUU tentang Sistem Perbukuan. | DPR |
10 | RUU tentang Kebudayaan. | DPR |
11 | RUU tentang Ekonomi Kreatif. | DPD |
12 | RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. | Pemerintah |
13 | RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. | Pemerintah |
14 | RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. | DPR |
15 | RUU tentang Wawasan Nusantara. | DPD |
16 | RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. | Pemerintah |
17 | RUU tentang Kitab Hukum Pemilu (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis: RUU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum). | Pemerintah |
18 | RUU tentang Kepalangmerahan. | Pemerintah |
19 | RUU tentang Jabatan Hakim. | DPR |
Sumber data: Badan Legislasi