Ini Sejumlah Ketentuan PP Lelang Benda Sitaan Hasil Korupsi
Terbaru

Ini Sejumlah Ketentuan PP Lelang Benda Sitaan Hasil Korupsi

KPK mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan PP Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi acara lelang benda sitaan KPK. Foto: RES
Ilustrasi acara lelang benda sitaan KPK. Foto: RES

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Aturan tersebut diterbitkan sebagai pelaksana Pasal 47 Ayat 2 Undang Undang 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga ditetapkan ketentuan teknis lelang benda sitaan yang ditangani KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan PP Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP tersebut memungkinkan bagi KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan. Hal ini selain meminimalisasi biaya perawatan juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita. Sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal.

“Kebijakan ini menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan outcome yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara,” jelas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (25/10).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ruang lingkup pengaturan lelang benda sitaan meliputi permintaan persetujuan atau izin, penetapan Nilai Limit, persiapan Lelang, pelaksanaan lelang dan penatausahaan hasil Lelang. Nantinya, lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. (Baca: Aspek Integritas Sebabkan Pejabat Tersangkut Korupsi)

Benda sitaan yang dapat dilelang harus memenuhi kriteria lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi. Dalam hal kriteria benda sitaan tersebut merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikecualikan untuk dilelang.

Lelang benda sitaan pada tahap penyidikan atau penuntutan sejauh mungkin dilakukan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya. “Persetujuan tersangka atau kuasanya sebagaimana dimaksud diupayakan oleh penyidik atau Penuntut Umum dengan menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya melalui media elektronik atau nonelektronik,” kutip PP tersebut.

Berdasarkan permintaan persetujuan ini tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan paling lama 3 hari sejak diterima permintaan persetujuan. Dalam hal tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan yang isinya menyetujui atau tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, penyidik atau Penuntut Umum melanjutkan proses lelang benda sitaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait