Inkonsistensi Regulasi Salah Satu Faktor Rendahnya Investasi ke Indonesia
Terbaru

Inkonsistensi Regulasi Salah Satu Faktor Rendahnya Investasi ke Indonesia

Setiap level birokrasi berwenang membentuk regulasi tetapi mekanisme pengawasan atas prosesnya terbilang minim.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Ida Bagus Rahmadi Supancana dalam gelaran Seminar Nasional Bisnis dan Investasi Internasional pada Perspektif Hukum dan Komunikasi di FH Unika Atma Jaya, Selasa (21/5/2024). Foto: WIL
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Ida Bagus Rahmadi Supancana dalam gelaran Seminar Nasional Bisnis dan Investasi Internasional pada Perspektif Hukum dan Komunikasi di FH Unika Atma Jaya, Selasa (21/5/2024). Foto: WIL

Selama berpotensi memberikan keuntungan, para investor akan datang untuk berinvestasi. Secara ilmiah Indonesia memiliki sumber daya alam berlimpah dengan letak geografis yang strategis untuk mengundang para investor. Namun, inkonsistensi kebijakan dan pengaturan serta implementasinya membuat investor ragu untuk berinvestasi. Hal ini karena kebijakan yang sudah diputuskan dan dibuat mudah berubah.

“Inkonsistensi kebijakan ini merugikan eksistensi investor,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta (FH Unika Atma Jaya), Ida Bagus Rahmadi Supancana dalam gelaran Seminar Nasional Bisnis dan Investasi Internasional pada Perspektif Hukum dan Komunikasi, Selasa (21/5/2024).

Baca juga:

Ia merekomendasikan kerangka regulasi instrumen kebijakan. Regulasi yang disusun tersebut harus bisa mencapai kebijakan yang ditetapkan. Kerangka regulasi ini sebetulnya telah tertuang dalam berbagai bentuk mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri.

Penyebab investasi terhambat salah satunya karena dampak dari kesulitannya para investor memperoleh kepastian hukum. Saat ini, setiap level birokrasi berwenang membentuk regulasi tetapi mekanisme pengawasan atas prosesnya terbilang minim. 

“Kita harus melakukan perbaikan kualitas regulasi. Jangan banyak membawa aturan tetapi tidak diimplementasikan dan tidak mencapai tujuan,” lanjut Supancana.

Agar regulasi yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan, pembentukan regulasi perlu dikontrol secara komprehensif dan terukur. Tujuannya agar regulasi yang dibentuk tidak menimbulkan masalah baru.

Tags:

Berita Terkait