International Criminal Court Tunjuk Hakim Tomoko Akane sebagai Ketua
Terbaru

International Criminal Court Tunjuk Hakim Tomoko Akane sebagai Ketua

Hakim Tomoko Akane resmi dipilih sebagai Ketua Mahkamah Pidana Internasional Periode 2024-2027. Ia didampingi Hakim Rosario Salvatore Aitala terpilih sebagai Wakil Ketua Pertama dan Hakim Reine Alapini-Gansou sebagai Wakil Ketua Kedua.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Sedangkan, Hakim Rosario Salvatore Aitala yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pertama adalah warga negara Italia yang juga menjabat di Pengadilan pada masa jabatan yang sama dengan Hakim Tomoko pada tahun 2018-2027. Ia adalah mantan jaksa senior di Roma, yang pernah menangani kasus terorisme internasional, kejahatan internasional, dan juga kerja sama internasional dalam masalah kriminal.

Hakim Rosario juga pernah menjabat sebagai penasihat paling senior dalam urusan internasional dan hukum Presiden Senat Italia, tokoh institusi paling senior kedua di negara tersebut. Ia memiliki pengalaman hampir tiga dekade dalam praktik hukum, khususnya mengenai fenomena kriminal, hak asasi manusia dan hubungan internasional.

Wakil Ketua Kedua, Hakim Reine Alapini-Gansou, diketahui berkewarganegaraan Benin (negara Afrika). Bersama dengan dua Hakim lainnya yang menjabat dalam pucuk kepemimpinan Mahkamah, ia bertugas di ICC selama 9 tahun sejak tahun 2018. Ia juga menghabiskan 12 tahun di African Commission on Human and Peoples' Rights (ACHPR), sebagai Ketua Komisi (2009-2012), sekaligus sebagai Pelapor Khusus mengenai situasi pembela hak asasi manusia di Afrika (2005-2009 dan 2012-2017).

Ia pun sempat ikut serta menjadi anggota beberapa komisi penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia PBB; diangkat sebagai hakim di Pengadilan Arbitrase Permanen, hingga diterima di Benin Bar pada tahun 1986. Kemudian dirinya bekerja untuk Asosiasi Avocats Sans Frontières (ASF) Belgia pada tahun 2001 dan menjadi anggota International Criminal Bar.

Kepemimpinan yang terdiri dari Ketua dan dua Wakil Ketua diyakini memegang peran kunci dan strategis bagi ICC secara keseluruhan. Dengan posisi ini di ICC, mereka akan berkoordinasi dengan badan-badan lain dan mencari persetujuan dari Jaksa dalam hal-hal yang menjadi perhatian bersama. Sesuai dengan Statuta Roma, yang merupakan perjanjian yang mengatur ICC, Kepresidenan bertanggung jawab atas administrasi Mahkamah yang baik kecuali Kantor Kejaksaan.

Mereka bakal mengawasi aktivitas Kepaniteraan dan memberikan masukan terhadap berbagai kebijakan administratif yang mempengaruhi fungsi Mahkamah secara keseluruhan. Mahkamah juga melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan-keputusan tertentu dari Panitera dan membuat perjanjian kerja sama tingkat ICC dengan negara-negara dan organisasi-organisasi internasional.

Tags:

Berita Terkait