Intimidasi yang Dialami Tempo, Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Berekspresi
Berita

Intimidasi yang Dialami Tempo, Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Berekspresi

​​​​​​​Menuntut Kapolri untuk melakukan perlindungan hukum kepada pers dan media.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Meskipun demonstrasi adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan UU, namun bila diikuti dengan niat menduduki, orasi yang mengandung hate speech disertai dengan paksaan untuk mengakui kesalahan, intervensi ruang redaksi, dan berbagai bentuk intimidasi lainnya, adalah hal yang tidak dibenarkan oleh hukum.

 

“Jika hal itu terjadi, aparat penegak hukum sudah sepatutnya bertindak demi melindungi pers, karena melindungi kemerdekaan pers sama saja melindungi wujud kedaulatan rakyat,” ujar Nawawi.

 

Ia menilai, peristiwa ini merupakan bukti maraknya aksi-aksi organisasi masyarakat yang mengusung kebenaran tafsir tunggal menurut mereka sendiri. Kemudian berlanjut dengan melakukan cara-cara pemaksaan dan intimidatif, yang merupakan wujud otoritarianisme sehingga harus dilawan oleh semua pihak.

 

Ia mengimbau kepada Kepolisian Republik Indonesia dapat mengambil sikap lebih proaktif melakukan langkah-langkah perlindungan hukum agar tidak ada pihak-pihak yang melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Terlebih mengenai tafsir tunggal dengan menyatakan bersalah kepada media atau seseorang yang berbeda pandangan dengan mereka sebelum proses hukum dilakukan oleh aparat penegak hukum.

 

Baca:

 

Atas dasar itu, Damar Juniarto dari Safenet Region IVmeminta kepada Presiden Jokowi untuk bersikap tegas membela kebebasan pers dan kebebasan berekspresi sebagai wujud keberpihakan kepada demokrasi dan hak asasi manusia. Kemudian,kepada semua pemimpin politik untuk memiliki rasa tanggung jawab dan toleransi dalam kehidupan bernegara agar demokrasi dapat berjalan dengan baik dan hak asasi manusia dapat dinikmati oleh warga negara.

 

Lalu, menuntut Kapolri untuk melakukan perlindungan hukum kepada pers dan media yang merupakan pilar demokrasi ke-empat. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar pers dan media mendapatkan situaii yang kondusif sehingga dapat bekerja secara independen. Berikutnya, mengimbau kepada semua pihak yang merasa memiliki keberatan terhadap karya jurnalitik, untuk tetap menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dengan cara menempuh penyelesaian sengketa sebagaimana mekasnisme yang diatur dalam UU Pers.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info