Intimidasi yang Dialami Tempo, Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Berekspresi
Berita

Intimidasi yang Dialami Tempo, Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Berekspresi

​​​​​​​Menuntut Kapolri untuk melakukan perlindungan hukum kepada pers dan media.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Koordinator Kontras, Yati Adriani mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh FPI di kantor majalah Tempo adalah tindakan yang serius dan sangat bermasalah. Menurutnya, tindakan pengancaman yang dilakukan oleh FPI tidak hanya tertuju kepada Tempo tapi mengancam demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat, dan hak asasi manusia. “Kalau tindakan seperti ini tidak dikecam dan tidak dikritik, kami khawatir akan terulang kembali,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyatakan bahwa FPI pada dasarnya menghargai kebebasan pers. Namun, jika atas nama kebebasan pers lalu dilakukan dengan kebablasan dan tidak bertanggung jawab, maka FPI tidak bisa menerima. Hingga saat ini, FPI tetap menginginkan permintaan maaf dari pihak Tempo dan mengakui kesalahannya di media nasional baik cetak maupun elektronik.

 

“Dalam gambar (karikatur) itu sudah pasti terkait HRS yang digambarkan tidak pulang, digambarkan dengan perempuan-lah, menurut kami merupakan penghinaan dan pencemaran nama baik,” tukas Sugito.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info