Intip Kisi-kisi Praktik Gugatan Sederhana dalam Online Course Hukumonline
Terbaru

Intip Kisi-kisi Praktik Gugatan Sederhana dalam Online Course Hukumonline

Online course dalam pendidikan hukum berkelanjutan DPN PERADI dan Hukumonline ini akan menguraikan secara komprehensif mengenai praktik gugatan sederhana.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Dengan mengikuti kelas ini, peserta akan mendapatkan pengalaman mengenai pemahaman secara komprehensif mengenai gugatan sederhana, mulai dari sejarah, tuntutan, teknis pengajuan gugatan, hingga alur persidangan dalam gugatan sederhana.

“Pada dasarnya praktik gugatan sederhana ini dipelajari dibangku perkuliahan pada semester 3-4. Materinya berisi tata cara beracara untuk mengajukan gugatan apabila dalam kesepahaman dua pihak ada salah satu pihak yang tidak menjalankan kewajiban,” jelasnya.

Harlen juga menjelaskan mengenai langkah yang akan ditempuh seseorang dalam mengajukan praktek gugatan sederhana.

“Ada delapan step yang dilakukan dalam mengajukan gugatan sederhana ke pengadilan. Mulai dari mengajukan gugatan, mediasi, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan putusan hakim. Meski banyak, nyatanya dalam gugatan sederhana tidak harus seluruh step itu dijalankan,” terangnya.

Dalam gugatan sederhana, nilai gugatan materil paling banyak adalah Rp500 juta. Gugatan sederhana secara singkat diartikan sebagai gugatan ringan sesuai dengan asasnya yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Harlen juga membocorkan kisi-kisi yang akan didapatkan oleh peserta online course yang memilih praktek gugatan sederhana Hukumonline.

“Di dalam online course ini nantinya akan berisi mengenai pengajuan gugatan sederhana, bukti apa saja yang harus diajukan untuk tuntutan, persidangan singkat, dan upaya hukum keberatan,” bebernya.

Materi yang akan disampaikan dalam kelas ini akan komprehensif dan mendetail, untuk dapat mengikuti kelas ini, peserta dapat membuka laman dan melakukan pendaftaran di learning.hukumonline.

Tags:

Berita Terkait