Intip Yuk Isi Pedoman Penuntutan KPK
Berita

Intip Yuk Isi Pedoman Penuntutan KPK

Ada sejumlah parameter penuntut umum untuk menjatuhkan tuntutan pidana.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
KPK menyusun pedoman penuntutan perkara tipikor. Foto gedung KPK. Foto: RES
KPK menyusun pedoman penuntutan perkara tipikor. Foto gedung KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui sedang membuat pedoman penuntutan tindak pidana korupsi. Hal ini sejalan dengan upaya Mahkamah Agung (MA) yang juga memproses finalisasi pedoman putusan kasus korupsi bagi para hakim di pengadilan untuk megurangi adanya disparitas hukuman bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penyusunan pedoman penuntutan berkaitan dengan upaya mengurangi disparitas penuntutan dan putusan. Ali mengatakan disparitas masih merupakan problem keadilan dalam penanganan perkara. Disparitas sebagai ketidaksetaraan hukuman antara kejahatan yang serupa (similar offences) dalam kondisi atau situasi serupa (comparable circumstances).

Dalam penanganan perkara pidana, pemidanaan merupakan produk akhir yang berbentuk putusan atau vonis yang dijatuhkan oleh hakim. Sebelum putusan dijatuhkan, akan didahului tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum. Atas dasar tuntutan pidana dari penuntut umum itulah, hakim akan mempertimbangkan segala sesuatunya sebelum menjatuhkan putusannya.

“Dengan demikian tuntutan penuntut umum sangat penting dalam kaitannya dengan putusan suatu perkara pidana. Penting bukan hanya berkenaan dengan terbukti atau tidaknya suatu perkara, namun juga berkaitan erat dengan pertimbangan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan oleh hakim,” ujarnya.

(Baca juga: Ragam Tanggapan Atas Finalisasi Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor).

Hubungan erat antara tuntutan pidana dengan putusan hakim mendorong KPK untuk membuat standarisasi tuntutan pidana. Wujud standarisasi tuntutan pidana di KPK tersebut dinamakan dengan Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi. Disamping itu pedoman tersebut tentu sebagai dasar pertanggungjawaban Penuntut Umum dalam menentukan berat ringannya tuntutan pidana, baik kepada pribadi, masyarakat, terdakwa maupun kepada Tuhan.

Menurut Ali pedoman tuntutan pidana bukan upaya untuk mengkalkulasi keadilan secara matematika, tetapi sebagai upaya mencari dasar-dasar rasionalitas dalam penuntutan. Pedoman ini akan meringankan beban Penuntut Umum dalam upaya mencari dasar pijakan dalam menentukan tuntutan pidana yang adil antara rentang minimum khusus dan maksimum khusus yang berlaku dalam kebijakan legislatif sekarang ini.

Untuk menyusun pedoman, KPK terlebih dahulu melakukan riset atau penelitian terhadap tuntutan pidana perkara-perkara yang ditangani KPK selama ini. Penelitian perlu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban keilmuan dan merupakan bentuk penghargaan atas karya-karya tuntutan pidana oleh Penuntut Umum KPK sebelumnya. “Agar sinergi dengan APH lain, tim penyusun KPK juga melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kejaksaan Agung maupun  Mahkamah Agung yang saat ini juga sedang merumuskan rancangan pedoman pemidanaan Tipikor.

Tags:

Berita Terkait