Satgas Panggil Para Afiliator dan Influencer Binary Option
Terbaru

Satgas Panggil Para Afiliator dan Influencer Binary Option

Diduga terlibat memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Sampai saat ini korban yang sudah datang dan masih melakukan pendalaman interview ada delapan orang,” kata Whisnu.

Adapun modus yang digunakan pelaku beragam, salah satunya dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor melalui media sosial yakni chanel YouTube, Instagram, dan Telegram.

“Terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profit-nya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss,” kata Whisnu.

Dalam kasus ini, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Tags:

Berita Terkait