IOJI: Indonesia Terikat UNCLOS, TSS Harus Dipatuhi Demi Keamanan Laut
Utama

IOJI: Indonesia Terikat UNCLOS, TSS Harus Dipatuhi Demi Keamanan Laut

Pasal 53 ayat (11) UNCLOS ditegaskan bahwa kapal-kapal yang melakukan lintas alur laut kepulauan harus mematuhi alur laut (archipelagic sea lane) dan skema pemisah lalu lintas atau traffic separation scheme (TSS) yang berlaku yang ditetapkan oleh negara kepulauan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Hukumonline.com

Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah.

Direktur Operasi Laut Bakamla RI, Bambang Irawan, mengatakan selama ini pihaknya terus melaksanakan kegiatan seperti sharing informasi. Seperti beberapa waktu lalu, Bakamla sempat melakukan daily brief dengan 50-60 stakeholders yang ada, termasuk dengan IOJI. Informasi yang diterima juga diberikan kepada nelayan di laut Natuna Utara. Ke depan, diharapkan dapat berkembang dengan kawasan laut lain karena ancaman tidak hanya di laut Natuna Utara.

Hukumonline.com

Direktur Operasi Laut Bakamla RI Bambang Irawan.

“Waktu itu kita dapat informasi dari IOJI (terdapat ancaman dari kapal asing), langsung kita sampaikan. Tetapi pada saat kita sampai di sana kapal ini tidak terlihat, mungkin karena jeda waktu yang terlalu panjang. Seperti kita diskusi sebelumnya ini jaraknya cukup jauh dari Natuna ke sini. Tantangannya cukup luar biasa, karena di samping bahan bakar terbatas, kondisi arus kita juga tidak sesuai dengan medan tugas yang ada di sini, butuh effort yang sangat tinggi untuk bisa hadir sampai di sana,” katanya.

Tags:

Berita Terkait