Lebih lanjut, Amrie mengatakan IRCA tidak akan dapat berlangsung tanpa kontribusi besar dari para dewan juri yang telah memberikan waktu, pengalaman, dan pemikiran terbaiknya dalam keseluruhan proses penilaian.
Menurutnya, proses penjurian IRCA melibatkan para ahli di bidang kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang memiliki pengalaman panjang lintas industri di Indonesia. Adapun Dewan Juri IRCA 2026 adalah Arief T. Surowidjojo, Didik Sasono Setyadi. Erry Riyana Hardjapamekas, Natalia Subagjo, dan Prof. Susi Dwi Harijanti.
Amrie juga menyebut proses penjurian dilakukan dengan sangat ketat dan mendalam, dengan melibatkan berbagai diskusi, pertukaran pandangan, bahkan perdebatan konstruktif antar dewan juri demi menghasilkan penilaian yang benar-benar merepresentasikan objektivitas, relevansi, serta konteks bisnis dan regulasi dari masing-masing perusahaan peserta.
Oleh karena itu, pencapaian seluruh perusahaan dan individu yang menerima penghargaan pada malam ini, kata dia, bukanlah sesuatu yang mudah untuk diraih. Penghargaan ini merupakan hasil dari komitmen, konsistensi, serta upaya nyata dalam membangun budaya kepatuhan yang kuat dan berkelanjutan.
“Kami menyadari bahwa kepatuhan bukanlah sebuah tujuan akhir, melainkan sebuah proses yang terus berkembang mengikuti perubahan regulasi, perkembangan bisnis, serta dinamika global yang semakin kompleks. Oleh karena itu, IRCA tidak hanya hadir sebagai bentuk apresiasi, tetapi juga sebagai platform pembelajaran bersama untuk mendorong lahirnya praktik kepatuhan yang lebih adaptif, strategis, dan berkelanjutan di Indonesia,” katanya.
















