Ironi Joko Tjandra; Ingin Bebas Pidana 2 Tahun, Kini Didakwa Berlapis Suap APH Rp15 Miliar
Berita

Ironi Joko Tjandra; Ingin Bebas Pidana 2 Tahun, Kini Didakwa Berlapis Suap APH Rp15 Miliar

Pihak yang disuap dari jenderal polisi hingga jaksa.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Joko juga disebut meminta Pinangki untuk membuat “Action Plan” dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukumnya. Pada pertemuan tersebut dibahas juga biaya-biaya yang harus dikeluarkan olehnya dalam mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA). Proposal “Action Plan” yang ditawarkan berisi rencana tindakan dan biaya untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung tersebut sebesar AS$100 juta, namun ia hanya menyetujui dan menjanjikan seluruh pembiayaan sebesar AS$10 juta.

“Untuk memastikan agar terdakwa Joko Soegiarto Tjandra memenuhi janjinya untuk memberikan uang sejumlah AS$10 juta selanjutnya Pinangki meminta Anita Kolopaking membuat draft surat kuasa menjual aset dari terdakwa Joko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya sebagai jaminan apabila kesepakatan pembayaran sebesar AS$10 jutadan Down Payment (DP) yang dijanjikan oleh terdakwa Joko Tjandra tidak dibayar,” ujar penuntut.

Pada 26 November 2019 Joko memberikan uang sebesar AS$500 ribumelalui  Herriyadi Angga Kusuma (Almarhum) kepada Andi Irfan di sekitar Mall Senayan City dan melaporkannya kepada Joko Tjandra. Setelah itu diterima kemudian lagi diberikan kepada Pinangki. Selanjutnya Pinangki meminta agar Anita menemuinya di Apartemen Darmawangsa Essence Jalan Darmawangsa X Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

“Lalu sekitar jam 21.30 Wib Anita Kolopaking dengan suaminya yakni Wyasa Santosa Kolopaking bertemu di Lounge Apartemen tersebut. Selanjutnya, Pinangki memberikan uang sebesar AS$50.000 dengan alasan hanya menerima AS$150.000dari Terdakwa Joko Tjandra,” jelas penuntut.

Pemberian ke dua jenderal polisi

Selain pemberian ke Pinangki, Joko Tjandra juga memberikan uang melalui Tommy Sumardi sebesar AS$270 ribu serta Sin$200 ribu kepada Irjen Pol. Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri dan juga Brigjen Pol. Prasetijo Utomo sebesar AS$150 ribu selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Pemberian uang berkaitan dengan penghapusan Red Notice agar Joko bisa kembali ke Indonesia tanpa diketahui pihak Kejaksaan untuk mengurus PK.

Kejadian ini bermula sekitar April 2020, Joko menghubungi rekannya Tommy Sumardi menayakan status Interpol Red Notice.atas namanya di NCB Interpol Indonesia pada Divhubinter dan bersedia memberikan uang Rp10 miliar. Selanjutnya, Tommy menemui dan meminta bantuan kepada Brigjen Prasetijo Utomo untuk mengantarkan dan mengenalkannya kepada Irjen Napoleon.

Pada tanggal 16 April 2020, Tommy dengan membawa paper bag warna gelap tiba di gedung TNCC Mabes Polri dan menuju ruang Kadivhubinter bertemu dengan Napoleon di ruang Kadivhubinter pada lantai 11 gedung TNCC Mabes Polri untuk menanyakan status Joko Tjandra. Dan ia juga menyerahkan paper bag tersebut kepada Napoleon.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info