Ironi Joko Tjandra; Ingin Bebas Pidana 2 Tahun, Kini Didakwa Berlapis Suap APH Rp15 Miliar
Berita

Ironi Joko Tjandra; Ingin Bebas Pidana 2 Tahun, Kini Didakwa Berlapis Suap APH Rp15 Miliar

Pihak yang disuap dari jenderal polisi hingga jaksa.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Sesuai permintaan Napoleon, pada esok harinya Tommy yang datang bersama Prasetijo kembali menemui Napoleon. Dalam pertemuan tersebut Napoleon menyampaikan bahwa Red Notice Joko Tjandra bisa dibuka. “Karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya,” kata penuntut menirukan pernyataan Napoleon. Tommy pun menanyakan berapa nominal uang yang diminta kemudian Napoleon menyebut Rp3 miliar.

Pada tanggal 27 April 2020, Joko Tjandra meminta Nurmawan Fransisca untuk mengambil uang dari brankas sebesar AS$100 ribu agar diserahkan kepada Tommy. Setelah itu Tommy bersama Prasetijo kembali menemui Napoleon untuk menyerahkan uang. Namun di tengah jalan, Prasetijo ikut tergiur dan meminta setengah dari uang tersebut.

“Banyak banget ini ji buat beliau? Buat gw mana?” dan saat itu uang dibelah dua oleh Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo, S.I.K., M.Si., dengan mengatakan “ini buat gw, nah ini buat beliau sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi dua,” terang penuntut menirukan perkataan Prasetijo.

Sesampainya disana, Napoleon menolak uang tersebut karena dianggap tidak cukup. Ia bahkan meminta lebih dari dua kali lipat dari permintaan awal yaitu jumlahnya sebesar Rp7 miliar dengan alasan untuk salah satu petinggi. “Naik ji jadi 7 ji soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliaudan berkata“petinggi kita ini,” jelas penuntut yang menirukan permintaan Napoleon.

Joko pun kembali mengirim uang kepada Tommy sebesar Sin$200 ribu yang kemudian langsung  diserahkan untuk Napoleon. Uang kembali diberikan dengan pola yang sama untuk Napoleon sebesar AS$100 ribu, dan setelah menerima uang kedua itu, Napoleon memerintahkan Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat ditujukan kepada pihak Imigrasi sebagaimana Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor : B/1000/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 29 April 2020, perihal Penyampaian Informasi Pembaharuan Data.

“Isi surat tersebut pada pokoknya menginformasikan bahwa Sekretariat NCB Interpol Indonesia pada Divhubinter Polri sedang melakukan pembaharuan sistem database Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terdaftar dalam INTERPOL Red Notice melalui jaringan I-24/7, dan berkaitan dengan hal dimaksud  diinformasikan bahwa data DPO yang diajukan oleh Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi sudah tidak dibutuhkan lagi,” kata penuntut.

Tak cukup sampai situ, uang kembali dikirimkan Joko Tjandra kepada Tommy yang ditujukan kepada Napoleon sebesar AS$150 ribu. Dan setelahnya ia kembali meminta Kombes Pol Tommy Aria membuat surat yang pada pokoknya menyampaikan penghapusan Red Notice. Terakhir uang diserahkan kepada Napoleon sebesar AS$20 ribu dan setelah itu ia surat kembali dikirimkan ke Ditjen Imigrasi dengan menyatakan Red Notice telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 (setelah 5 tahun).

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info