Pada bulan Mei 2020, setelah surat diterbitkan, Prasetijo Utomo, menguhubungi Tommy untuk minta jatahnya. “Ji, sudah beres tuh, mana nih jatah gw punya,” tutur penuntut menirukan permintaan tersebut. Dan keesokan harinya Tommy Sumardi menemui Prasetijo di kantornya dan memberikan uang sejumlah AS$50 ribu, sehingga total uang yang diserahkan oleh Tommy Sumardi kepada Prasetijo Utomo, sebesar AS$100 ribu.
Tommy sendiri atas bantuannya mendapat total AS$150 ribu dari Joko Tjandra sehingga total uang yang diserahkan olehnya hanya untuk menghapus red notice termasuk bantuan Tommy sebesar AS$500 ribu dan Sin$200 ribu. Akibatnya Joko pun dapat melenggang bebas keluar masuk Indonesia untuk mendaftarkan permohonan PK nya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya itu Joko Tjandra didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Usai sidang, penasihat hukum Joko Tjandra, Soesilo Ariwibowo mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan ini. “Kedua-duanya (dakwaan) banyak didasarkan pada BAP nya Pak Tommy Sumardi nanti kita akan uji, kan kita dengarkan banyak saksi seperti Pak Napoleon, Pak Prasetijo dan Pinangki sendiri. Eksepsi kami tidak ajukan ini proses biasa, secara konstruksi ini minor, tidak ada masalah,” terang Soesilo.
















