Isu-Isu Krusial Sektor Ekstraktif dalam Pusaran Pemilu Presiden 2019
Berita

Isu-Isu Krusial Sektor Ekstraktif dalam Pusaran Pemilu Presiden 2019

Pengusaha tambang ada di lingkungan kedua padangan kandidat. Kepentingan bisnis sagat mempengaruhi.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Benang Merah Program Hukum Pasangan Capres dengan Topik Debat Tahap II).

Pertanyaan kedua, bagaimana strategi calon untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan? Ia menuturkan, kedua pasangan calon telah mencantumkan visi mereka tentang pengembangan energi terbarukan, namun belum terlihat bagaimana mekanisme yang tepat dan terukur dalam mendorong percepatan pengembangan energi terbarukan. Kketiga yang ingin diusulkan agar dapat diulas lebih dalam adalah, bagaimana strategi capres untuk memperbaiki tata kelola energi dan ketenagalistrikan?

Di tempat yang sama, Margaretha Quina dari ICEL menjelaskan, masalah utama penopang energi listrik di Indonesia adalah batu bara, di mana energi fosil tersebut telah terbukti menjadi salah satu penyumbang emisi karbon terbesar di dunia, sejumlah kajian juga telah menyoroti dampak aset terpinggirkan (stranded asset) yang justru merugikan Indonesia apabila tetap menyandarkan pasokan energi listriknya dari PLTU Batubara. Selain itu masalah eksploitasi sumber energi batu bara di Indonesia yang memiliki masalah tata kelola yang banyak sehingga tidak memperdulikan persoalan lingkungan dan telah memakan korban jiwa yang sangat banyak. “Seperti di Kalimantan Timur yang mengakibatkan 30 lebih nyawa anak melayang di lubang bekas tambang batu bara,” tegas Quina.

Pertanyaan keempat, bagaimana strategi capres untuk penegakan hukum dan transisi berkeadilan yang berperspektif pemulihan? Selama ini proses penegakan hukum dalam kasus lingkungan seringkali tidak mempertimbangkan dampak kerugian negara dan eksternalitas dari dampak lingkungan yang dirusak, seperti misalnya dalam kasus dampak menurunnya kualitas hidup dan kesehatan warga di sekitar PLTU batu bara dan kerusakan lingkungan dari aktivitas penambangan batu bara.

(Baca juga: Pengawasan Reklamasi dan Pasca Tambang Lemah).

Pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari eksternalitas negatif yang selama ini ditanggung rakyat harus bertanggung jawab secara hukum. Korupsi batu bara, baik di hulu (pertambangan) maupun hilir (pembangkitan tenaga listrik), perlu menjadi agenda prioritas dalam penanganan korupsi. “Pemulihan lingkungan harus dilakukan, dengan mengutamakan prinsip pencemar membayar melalui pertanggungjawaban hukum yang menyentuh dalang intelektual,” ujar Toni Herlambang di tempat yang sama.

Tags:

Berita Terkait