Isu Ketenagakerjaan dan Izin Usaha, Perhatian Utama Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja
Utama

Isu Ketenagakerjaan dan Izin Usaha, Perhatian Utama Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Tim serap aspirasi telah menerima sekitar 37 aspirasi dari masyarakat mengenai muatan aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Jumlah tersebut akan bertambah seiring pertambahan rancangan aturan pelaksana yang diunggah pemerintah.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Diharapkan dengan adanya berbagai cara yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, maka masukan yang diterima akan semakin beragam dan membantu TSA dalam menyampaikan aspirasi yang benar-benar berasal dari suara hati rakyat dan RPP dan RPerpres turunan dari UU Cipta Kerja yang disusun oleh Pemerintah dapat mengakomodir rekomendasi yang disampaikan TSA.

Anggota TSA, Agus Muharram menyatakan melalui aspirasi ini aturan pelaksana RPP dan RPerpres ini diharapkan sesuai keinginan masyarakat. Dia juga menjamin independensi TSA karena anggotanya yang terdiri dari profesional berpengalaman. “Diharapkan implementasinya sesuai dengan aspirasi masyarakat. dlm hal ini tim ini indpenden krn ahli-ahlinya, anggota-anggotanya para profesional berpengalaman dalam perumusan ketentuan perundang-undangan,” jelas Agus.

Perlu diketahui, dengan berlakunya UU Cipta Kerja yang telah diundangkan pada 2 November 2020, pemerintah wajib menyelesaikan Peraturan Pelaksanaannya dalam jangka waktu 3 bulan. Menindaklanjuti pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, saat ini Pemerintah tengah menyusun 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Presiden (RPerpres) sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. 

Agar keseluruhan RPP dan RPerpres dimaksud dapat mengakomodasi seluruh aspirasi dan menampung semua masukan dari masyarakat serta seluruh stakeholder, Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Tim yang bersifat independen untuk menyerap masukan, tanggapan, dan usulan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan, terkait dengan substansi dan muatan dari RPP dan RPerpres tersebut.

“Pemerintah memerlukan masukan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan, agar RPP dan RPerpres turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan dan operasional di lapangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (20/11).

Tim dimaksud terdiri dari para Ahli dan Tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Para Ahli dan Tokoh yang akan duduk dalam Tim tersebut antara lain Prof. Romly Atmasasmita, Hendardi, Prof. Satya Arinanto, Prof.  Hikmahanto, Prof. Ari Kuncoro, Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, KH. Robikin Emhas, Andi Najmi, Mukhaer Pakkanna, Airin Rachmy Diani, Made Suwandi, Prof. Asep Warlan Yusuf, San Safri Awang, Prof. Nur Hasan Ismail, Prof. Haryo Winarso, Prof. Muhammad Yamin, Prof. Budi Mulyanto, Eka Sastra, Najih Prastiyo, M. Pradana Indraputra, dan Dani Setiawan.

Tim ini diharapkan dalam waktu segera sudah dapat menjalankan tugasnya untuk menampung aspirasi masyarakat, dan akan berkantor di kantor Kemenko Perekonomian, di Gedung Pos Besar Lantai 6, Jalan Lapangan Banteng Utara.

Untuk sektor Perpajakan, Pemerintah telah menyelenggarakan acara Serap Aspirasi yang melibatkan Pelaku Usaha, Asosiasi Usaha, Lembaga Kemasyarakatan, Akademisi/ Pengamat, dan Media. Kegiatan tersebut telah banyak memberikan masukan dalam penyempurnaan draf 3 RPP di sektor Perpajakan. 

Pemerintah berencana akan melanjutkan kegiatan serap aspirasi tersebut untuk sektor-sektor lainnya, dengan menyelenggarakan acara Serap Aspirasi di berbagai daerah di seluruh Indonesia mulai minggu depan. 

Tags:

Berita Terkait