ITLOS Bisa Menjadi Altenatif Penyelesaian Sengketa Wilayah Laut
Utama

ITLOS Bisa Menjadi Altenatif Penyelesaian Sengketa Wilayah Laut

Selain waktu penyelesaian sengketa bisa lebih cepat, hakim-hakim yang ada di lembaga tersebut dinilai lebih mumpuni.

Gie
Bacaan 2 Menit

Dalam pembicaraanya dengan hukumonline (8/3), Havas menyebutkan keputusan memilih forum ICJ datang dari mantan Presiden Suharto pada waktu itu. Deplu dalam urusan tersebut tidak mengetahui atau berwenang memutuskan dimana sengketa itu harus diselesaikan, jelas Havaz.

Selain ICJ, sebenarnya terdapat pengadilan internasional yang lebih khusus untuk menangani sengketa hukum laut.  Pengadilan khusus tersebut adalah International Tribunal Law of The Sea (ITLOS) yang berkedudukan di Hamburg, Jerman.

Berbicara tentang ITLOS, pakar hukum laut dari Universitas Padjadjaran Etty Agoes mengatakan perkembangan dari pengadilan ini cukup bagus. Untuk beberapa hal, Etty menilai ITLOS memiliki kelebihan dibanding ICJ.

Ia mencontohkan sengketa Sipadan Ligitan yang penyelesaiannya di ICJ memakan waktu lama. Pada waktu itu, Indonesia harus menunggu giliran kasus lain di ICJ selesai diperiksa. Sedangkan di ITLOS, karena khusus menangani sengketa yang berhubungan dengan kelautan, maka otomatis penyelesaiannya akan lebih cepat.

Havaz juga mengakui, ITLOS memang merupakan badan penyelesaian sengketa yang seyogianya dipertimbangkan penyelesaian sengketa hukum laut. Hanya saja ia kembali mengingatkan, pemilihan forum penyelesaian sengketa batas wilayah juga dipengaruhi nuansa politis.

Zona Ekonomi Eksklusif

Disebutkan dalam situs www.itlos.org, ITLOS memiliki 21 hakim yang berasal dari berbagai negara. Jatah 21 hakim di ITLOS dibagi berdasarkan keterwakilan georafis. Dimana komposisinya adalah 5 berasal dari Asia, 5 dari Afrika, 3 dari Eropa Barat, 4 dari Amerika Latin dan Karibia serta 4 dari Eropa Timur dan negara lainnya. Sayangnya, sampai hari ini belum ada hakim yang berasal dari Indonesia untuk duduk di ITLOS.

Belum genap satu dekade berdiri, ITLOS sendiri sudah menerima 13 kasus sengketa hukum laut internasional. Malaysia pun pernah menyelesaikan sengketanya dengan Singapura soal land reclamation pada 2003.

Sampai saat ini, sengketa masuk ke ITLOS, lebih banyak mengenai masalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Namun, tidak semua kasus hanya menyangkut soal ZEE saja. Misalnya ada kasus tentang eksploitasi ikan todak (swordfish) di Lautan Pasifik dimana kasus ini diajukan oleh Komunitas Eropa melawan Chili.

Sejumlah negara seperti Perancis, Inggris, Yaman, Jepang, Panama, New Zealand dan Australia memilih ITLOS untuk menyelesaikan sengketa kelautan mereka.

Melihat dari ragam kasus yang diselesaikan oleh ITLOS, maka menurut Etty, ITLOS bisa menjadi tempat penyelesaian sengketa pilihan untuk kasus Indonesia Malaysia dalam perebutan blok Ambalat. Termasuk apabila di dalam sengketa tersebut lebih banyak muatannya tentang landas kontinen.

Tags: