IUPK Sementara Freeport Terus Berlaku Hingga Proses Divestasi Terealisasi
Berita

IUPK Sementara Freeport Terus Berlaku Hingga Proses Divestasi Terealisasi

Persoalan sanksi lingkungan yang dijatuhkan kepada Freeport tidak menjadi hambatan proses divestasi saham Freeport.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi tambang Freeport Foto: ADY
Ilustrasi tambang Freeport Foto: ADY

Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Ignatius Jonan, telah mengeluarkan Keputusan No. 1948/30/MEM/2018 untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) sampai 30 September 2018. Direktur Pengembangan ESDM, Bambang Susigit, mengatakan IUPK tersebut akan terus berlaku mengingat produksi harus tetap berjalan sekalipun realisasi divestasi Freeport belum selesai.

 

Bambang mengatakan sekalipun proses divestasi belum finish, IUPK sementara berjenis IUPK Operasi Produksi No. 1872.K/30/MEM/2018 (diperpanjang hingga 30 September melalui IUPK No. 1948/30/MEM/2018) yang dikeluarkan Menteri ESDM tetap berlaku agar produksi PTFI tetap berjalan sembari menunggu finalisasi transaksi akuisisi saham.

 

Sedangkan untuk realisasi smelter Bambang mengungkapkan bahwa laporan terkait hal itu sudah ada, namun evaluasi laporan smelter itu belum dilakukan.

 

(Baca Juga: Divestasi Saham Freeport Dinilai Abaikan Pemulihan Lingkungan)

 

Bambang mengakui ada sejumlah hal yang harus diperhatikan pemerintah, seperti apakah sanksi lingkungan yang dijatuhkan kepada Freeport nantinya akan diwariskan pula pada Inalum? Menurutnya, hal itu sudah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sekitar 43 hingga 47 kewajiban yang harus dipenuhi PTFI.

 

Hingga saat ini, kata Bambang, bahkan pihak PTFI, ESDM, KLHK terus berkomunikasi untuk mendudukkan persoalan apakah sekitar 47 kewajiban itu sudah dipenuhi, diterima atau belum diterima oleh auditor.

 

“Kami tidak melihat itu sebagai hambatan,” ujar Bambang dalam Diskusi Terbatas Skenario Bisnis Pasca Akuisisi Freeport, Senin (18/9).

 

Seperti diketahui, sebelumnya Direktur ELSAM Wahyu Wagiman menyebut bahwa PTFI telah melakukan 22 kegiatan yang melanggar AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) di antaranya perluasan ukuran tambang terbuka Grasberg yang tak dicantumkan dalam AMDAL dan persoalan pembuangan limbah beracun seperti merkuri dan sianida berdasarkan hasil temuan BPK. Walhasil, perubahan ekosistem akibat limbah hasil operasional tambang berdampak pada kerugian negara yang mencapai Rp185 triliun.

Tags:

Berita Terkait