Iuran BPJS Kesehatan Tidak Pantas Naik?
Utama

Iuran BPJS Kesehatan Tidak Pantas Naik?

Masyarakat menjadi pihak yang harus menanggung kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, dia juga menyoroti kecenderungan masyarakat yang hanya membayar BPJS Kesehatan saat ingin berobat. Kemudian, ketika penyakitnya sudah sembuh peserta tersebut tidak membayar secara rutin kembali. Hal ini dianggap menjadi salah satu penyebab utama terjadinya defisit BPJS Kesehatan.

 

(Baca: Anomali Kenaikan Tunjangan Direksi BPJS Kesehatan)

 

Atas kondisi tersebut, pihaknya berharap kenaikan iuran ini dapat diterapkan untuk mengurangi defisit BPJS Kesehatan. Dia memperkirakan apabila tanpa kenaikan maka defisit BPJS Kesehatan terakumulasi menjadi Rp 133 triliun sampai selama 2019-2021. “Kenapa iuran naik sebesar itu untuk keberlanjutan BPJS Kesehatan. Selain itu iuran juga sudah tidak naik selama 4 tahun dan pemerintah sudah berkontribusi 61 persen pembiayaan,” jelas Angger.

 

Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Kepala Biro KLI) Kementerian Keuangan, Nufransa menegaskan dalam menaikkan iuran ini, pemerintah mempertimbangkan 3 hal utama yaitu kemampuan peserta dalam membayar iuran (ability to pay), upaya memperbaiki keseluruhan sistem JKN sehingga terjadi efisiensi, serta gotong royong dengan peserta pada segmen lain.

 

“Pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan,” jelas Nufransa.

 

Untuk itu, lanjut Nufransa, jika ada peserta yang merasa benar-benar berat membayar, bisa saja peserta yang bersangkutan melakukan penurunan kelas, misalnya dari semula Kelas 1 menjadi Kelas 2 atau Kelas 3; atau dari Kelas 2 turun ke Kelas 3.

 

Namun Nufransa memastikan, kenaikan iuran BPJS ini akan diiringi dengan perbaikan sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) secara keseluruhan sebagaimana rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), baik terkait kepesertaan dan manajemen iuran, sistem layanan dan manajemen klaim, serta strategic purchasing.

 

Nufransa juga menyampaikan, bahwa rencana kenaikan iuran ini juga adalah hasil pembahasan bersama oleh unit-unit terkait, seperti Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), (Kemenkes), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Tags:

Berita Terkait