Jadi Instrumen Impunitas, Koalisi Desak Revisi UU Peradilan Milter
Terbaru

Jadi Instrumen Impunitas, Koalisi Desak Revisi UU Peradilan Milter

Revisi UU Peradilan Militer mandek sejak 2004 sampai sekarang. Sementara UU TNI memandatkan prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan UU.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Pada kesempatan yang sama Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mencermati setidaknya 4 hal. Pertama, ada tindakan akrobatik hukum dan disinformasi. Basarnas adalah lembaga sipil, begitu juga dengan jabatan yang ada di organisasi tersebut.

Pasal 47 ayat (1) UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI jelas mengatur prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Untuk mengampu jabatan di lembaga sipil seperti Basarnas, Pasal 47 ayat (3) menetapkan syarat yakni adanya permintaan dari pimpinan departemen dan lembaga serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam organisasi tersebut.

Kedua, kacaunya koordinasi internal KPK. Isnur menyebut Pasal 11 UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK tegas mengatur KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

“Jika ada pernyataan yang menyebut KPK tidak berwenang (menangani kasus korupsi Basarnas,-red), itu disinformasi,” tegasnya.

Ketiga, absennya Presiden dan DPR untuk mendukung proses hukum penanganan kasus korupsi. Isnur mengingatkan sejak awal kalangan masyarakat sipil menyoroti buruknya KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Bahkan dalam pernyataan yang dikutip media, Firli menyebut penyidik KPK sudah melibatkan POM TNI sejak awal penanganan perkara. Kisruh yang terjadi saat ini akibat pembiaran yang dilakukan Presiden Jokowi karena dia yang memilih pimpinan KPK yang ada saat ini.

“Presiden diam saja membiarkan disinformasi kasus ini,” urainya.

Keempat, Pasal 65 UU 34/2004 ayat (2) menjelaskan prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan UU. Sayangnya pengaturan lebih lanjut ketentuan itu melalui UU mandek sejak 2004 sampai sekarang. Kendati nawacita mengusung agenda revisi UU 31 /997 tapi belum terlihat ada komitmen dari Presiden Jokowi.

Tags:

Berita Terkait