Jaksa Agung Tak Menampik Kejaksaan Rawan Korupsi
Berita

Jaksa Agung Tak Menampik Kejaksaan Rawan Korupsi

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2008-2010, Kejaksaan menjadi lembaga negara dengan potensi kerugian negara paling tinggi. Pada 2011 sudah WTP.

Nov/M-14
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Basrief Arief tak menampik kejaksaan rawan korupsi. Foto: Sgp
Jaksa Agung Basrief Arief tak menampik kejaksaan rawan korupsi. Foto: Sgp

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) melansir Kejaksaan sebagai lembaga paling rawan korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2008-2010. Kejaksaan dinilai sebagai lembaga dengan potensi kerugian negara paling tinggi atas penerimaan dan pengeluaran anggaran negara.

Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi mengatakan potensi kerugian negara itu dapat dilihat dari penanganan perkara dan non perkara. “Yang mendominasi adalah dalam perkara. Penerimaan negara dari hasil barang sitaan banyak disimpangi oleh Kejaksaan, seperti banyak barang yang hilang,” katanya, Senin (16/7).

Berdasarkan hasil analisisFITRA, penyimpangan juga terjadi dalam pengelolaan denda tilang. Uchok menuturkan, penghitungan denda tilang seringkali tidak akurat. Selain itu, ada pula permasalahan anggaran belanja di sejumlah satuan kerja Kejaksaan yang menimbulkan penyimpangan.

“Maka dari itu, Kejaksaan menjadi institusi paling korup berdasarkan hasil penghitungan BPK (2008-2010). Penerimaan dan pengeluaran buruk sekali, tidak sesuai standar audit keuangan yang baik dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. BPK sendiri tidak yakin dengan hasil audit keuangan Kejaksaan serta bukti yang diberikan Kejaksaan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan BPK, FITRA melihat adanya potensi kerugian negara Rp5,4 triliun yang terjadi di lembaga penegak hukum. BPK menemukan sebanyak 473 kasus penyimpangan penggunaan anggaran di lembaga pimpinan Basrief Arief ini. Sayang, Kejaksaan belum menindaklanjuti temuan BPK terkait potensi kerugian negara tersebut.

Lembaga negara rawan korupsi bukan hanya dominasi Kejaksaan. Pada tahun 2008-2010, BPK mencatat potensi kerugian negara Rp16,4 triliun di 83 Kementerian/Lembaga. Setelah Kejaksaan, Kementerian Keuangan dinilai sebagai lembaga terkorup kedua.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menduduki peringkat ketiga dengan potensi kerugian negara Rp3,3 triliun dan Kementerian Kesehatan menduduki peringkat keempat dengan potensi kerugian negara Rp332,8 miliar. Kemudian, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan sebagainya menduduki peringkat berikutnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: