Jaksa KPK Gugat Tetangga Lantaran Masalah Pohon dan Tembok
Utama

Jaksa KPK Gugat Tetangga Lantaran Masalah Pohon dan Tembok

Merasa dirugikan seorang Jaksa KPK meminta ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp2,6 miliar. Percekcokan antar tetangga soal pemotongan pohon yang berujung ke meja hijau sebetulnya pernah beberapa kali terjadi.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Terkait persoalan ketiga, yakni persoalan penguasaan fisik dan mengambil manfaat tanah dan bangunan, Abdul menyebut seharusnya tidak ada kaitannya dengan tergugat, melainkan harusnya urusan penggugat dengan pengembang. Pasalnya, bangunan tergugat memang agak berbelok ke wilayah tanah penggugat.

 

“Tapi itu semestinya bukan lagi urusannya tergugat, melainkan urusan penggugat dengan pengembang, kenapa saat serah terima diterima begitu saja bangunannya, artinya kan sudah sepakat,” kata Abdul.

 

Soal total gugatan Rp2,6 miliar, Abdul menilai jumlah itu sangat bombastis untuk perkara yang menurutnya ‘sepele’, terlebih untuk kebenaran atas perbuatan tergugat itu juga harus diuji. Terkait pembangunan dinding pembatas dengan tinggi melebihi 1,5 meter, Abdul menyebut faktanya juga banyak rumah lain yang membangun bahkan lebih tinggi.

 

“Tetapi walau melanggar Perda seharusnya urusan diserahkan pada Pemda setempat karena menyalahi aturan perizinan,” kata Abdul.

 

(Baca Juga: Ini Langkah Hukum Bila Anda Terganggu Tumpahan Air Hujan dari Atap Tetangga)

 

Sebagai informasi tambahan, Pasal yang digunakan sebagai dasar gugatan untuk larangan pembangunan pagar di atas 1,5 meter itu berdasarkan angka (17) posita gugatan penggugat adalah Pasal 13A Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, yang  berbunyi “mengharuskan orang pribadi atau badan yang akan mendirikan dan/atau merehabilitasi atau merenovasi bangunan, termasuk pagar yang tingginya melebihi 1,5 meter (satu setengah meter) terlebih dahulu harus mendapatkan IMB dari Pemerintah Daerah, bahkan tanpa adanya IMB tersebut, maka dapat berakibat pada sanksi pidana bagi pelanggarnya.”

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, Pasal 13A Perda Kota Tangsel No. 6 Tahun 2015 yang diperoleh melalui JDIH Kota Tangerang Selatan berbunyi, “Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan dan/atau merehabilitasi atau merenovasi bangunan dan/atau prasarana bangunan harus terlebih dahulu mendapat IMB dari Pemerintah Daerah.”

 

Bukan Pertama Kali

Percekcokan antar tetangga soal pemotongan pohon yang berujung ke meja hijau sebetulnya pernah beberapa kali terjadi. Bahkan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1022K/PDT/2006 Tahun 2006 kasus percekcokan semacam ini diperkarakan hingga sampai ke tingkat kasasi. Tak hanya secara perdata, Pengadilan Negeri Selayar dalam Perkara No. 16/Pid.B/2014/PN.Sly juga pernah mengadili secara pidana atas kasus pemangkasan batang pohon mangga milik tetangga.

Tags:

Berita Terkait