Jaksa Tuntut Maksimal Advokat Ini, Apa Alasannya?
Utama

Jaksa Tuntut Maksimal Advokat Ini, Apa Alasannya?

Tuntutan itu ancaman hukuman tertinggi dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Lucas dan tim pengacaranya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Lucas dan tim pengacaranya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan surat tuntutan terhadap Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, pekan lalu. Pria yang berprofesi sebagai advokat ini dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.

 

Permintaan penuntut umum kepada majelis hakim itu adalah tuntutan maksimal. Lucas dianggap terbukti bersalah mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tuntutan 12 tahun adalah ancaman hukuman penjara tertinggi dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demikian pula ancaman hukuman denda Rp600 juta adalah yang tertinggi. Undang-Undang mengatur hukuman terendah (minimum) 3 tahun penjara dan minimum denda Rp150 juta. Lucas dianggap menghalang-halangi proses penyidikan perkara Eddy Sindoro.

 

(Baca juga: Lucas, Advokat Kedua Tersangka Halangi Proses Penyidikan)

 

Jaksa bukan hanya menuntut sanksi maksimal. Dalam uraiannya, jaksa menilai tidak ada faktor atau unsur yang meringankan bagi Lucas. Perbuatan terdakwa, di mata penuntut umum, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatannya sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, dan yang tak kalah penting terdakwa berprofesi sebagai penegak hukum yaitu advokat.

 

Majelis memberikan waktu kepada Lucas dan tim kuasa hukumnya untuk menyusun pembelaan, dan membacakannya pada sidang mendatang. Namun dalam persidangan sebelumnya, Lucas berkali-kali menegaskan tidak terlibat dengan pelarian Eddy Sindoro. Meskipun penuntut umum beberapa kali memutar rekaman pembicaraan tersadap yang mengarah pada saran atau bantuan bagi Eddy Sindoro melarikan diri, Lucas tegas menyatakan tidak tahu siapa orang dalam percakapan tersebut. Ia tidak mengkonfirmasi suara yang diputar adalah suaranya. Padahal menurut ahli forensik akustik yang dihadirkan KPK, suara itu identik dengan suara Lucas dan suara Eddy Sindoro.

 

(Baca juga: Bahasa Hukum: Forensik Akustik, Jalan Menuju Pembuktian Similaritas Suara dalam Tindak Pidana)

 

Lucas bukan satu-satunya advokat yang pernah kesandung Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, advokat Fredrich Yunadi juga dituntut maksimal karena menghalang-halangi penyidikan. Saat itu, Yunadi divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 7 tahun penjara.

Tags:

Berita Terkait