Menkumham: Jangan Alergi dengan Advokat Asing
Utama

Menkumham: Jangan Alergi dengan Advokat Asing

Peradi yakin ada beberapa advokat asing yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Ali Salmande
Bacaan 2 Menit

 

Artinya, menurut Hasanuddin, para advokat asing ini hanya fokus memberikan pendapat hukum atau legal opinion terhadap suatu permasalahan. “Pendapat hukumnya pun tidak atas nama dia, tetapi atas nama kantor hukum yang mempekerjakannya,” tambahnya.

 

Meski begitu, Hasanuddin mengaku yakin ada beberapa advokat asing yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Namun, untuk penindakannya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Hukum dan HAM. “Itu kewenangan mereka (Kementerian Hukum dan HAM), kami hanya berwenang memberikan rekomendasi,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info