Artinya, menurut Hasanuddin, para advokat asing ini hanya fokus memberikan pendapat hukum atau legal opinion terhadap suatu permasalahan. “Pendapat hukumnya pun tidak atas nama dia, tetapi atas nama kantor hukum yang mempekerjakannya,” tambahnya.
Meski begitu, Hasanuddin mengaku yakin ada beberapa advokat asing yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Namun, untuk penindakannya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Hukum dan HAM. “Itu kewenangan mereka (Kementerian Hukum dan HAM), kami hanya berwenang memberikan rekomendasi,” pungkasnya.
















