Jangan Keliru! Ini Perbedaan Restorative Justice dan Plea Bargain
Utama

Jangan Keliru! Ini Perbedaan Restorative Justice dan Plea Bargain

Filosofi dan tujuan keduanya berbeda. Restorative justice fokus pada pemulihan korban, sedangkan plea bargain fokus pada efisiensi peradilan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Lebih jauh, Febby kembali mengingatkan agar publik tidak menyamakan restorative justice dengan plea bargain dalam KUHAP baru. “Filosofi dan tujuannya berbeda. Restorative justice fokus pada pemulihan korban, sedangkan plea bargain fokus pada efisiensi peradilan,” tegasnya.

Sementara itu, Dosen Hukum Bisnis di Binus University, Ahmad Sofian, menilai masih ada sejumlah ketidakjelasan teknis yang menimbulkan kebingungan di kalangan aparat penegak hukum, terutama terkait aturan turunan KUHAP baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

“Masih ada kebingungan di antara jaksa dan hakim. Apakah harus menunggu PP dulu baru mekanisme plea bargain ini bisa dilakukan, atau tanpa itu sudah bisa,” katanya pada kesempatan yang sama.

Sofian juga menyoroti persoalan teknis terkait pemeriksaan singkat setelah plea bargain diterima. Dalam mekanisme ini, perkara akan diperiksa oleh hakim tunggal. Namun, menurutnya, belum ada kejelasan siapa yang berwenang menetapkan hakim tunggal tersebut, apakah majelis hakim yang sebelumnya menangani perkara, atau ketua pengadilan negeri.

“Belum ada aturan yang jelas. Hakim tunggal itu ditetapkan oleh majelis atau oleh ketua pengadilan? Ini yang masih membingungkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, ketidakjelasan tersebut membuat sebagian aparat penegak hukum belum berani menawarkan mekanisme pemeriksaan singkat. “Takutnya nanti produknya dianggap tidak sah kalau penetapannya tidak tepat. Karena itu, mereka masih menunggu petunjuk teknis,” kata Sofian.

Menurutnya, sejumlah aspek teknis dalam KUHAP baru masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut agar implementasinya di lapangan tidak menimbulkan keraguan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info