Janji Kemenhub Beri Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Larangan Mudik
Berita

Janji Kemenhub Beri Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Larangan Mudik

Bila tak ada aral melintang, regulasi terkait mekanisme pelarangan mudik akan terbit pada Kamis (23/4).

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen (BPKN), Arief Safari menyebutkan pihaknya mendukung pelarangan resmi mudik dari pemerintah karena hal ini dinilai dapat memutus rantai penularan Covid-19.

 

“Saya rasa larangan mudik betul-betul relevan. Jadi larangan mudik bisa memutus rantai penularan pandemi Covid-19 lebih lanjut," ujar Arief didiskusi yang sama.

 

Arief mengatakan bahwa sekarang ini orang suka salah anggap bahwa garda terdepan dari penyelesaian Covid-19 adalah para dokter dan tenaga medis. Padahal, kata dia, garda pertahanan terdepan adalah masyarakat karena mereka sebagai risk taking unit.

 

“Sehingga masyarakat sebagai garda pertahanan lini pertama harus taat azas, melakukan pembatasan sosial dan fisik, rajin mencuci tangan, menggunakan masker, itu adalah upaya-upaya sebagai pertahanan terdepannya,” kata Arif.

 

Menurut Arief, garda pertahanan terdepan kedua dalam menghadapi Covid-19 barulah komunitas, perumahan, RT/RW. Sedangkan garda pertahanan ketiganya adalah tenaga kesehatan.

 

"Kalau tenaga kesehatan ini dijadikan garda pertahanan pertama sekaligus paling depan, maka babak belur Indonesia dalam melawan Covid-19. Kondisinya bisa terjadi seperti di Amerika Serikat, Italia, Inggris dan Spanyol di mana negara tersebut memiliki kemampuan kesehatan luar biasa namun kapasitasnya terbatas, akhirnya babak belur juga," ujar Arif.  (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait