Jelang Pilkada Serentak, Bagaimana Hak Penyandang Covid-19 Ikut Pemilihan?
Utama

Jelang Pilkada Serentak, Bagaimana Hak Penyandang Covid-19 Ikut Pemilihan?

KPU akan jemput bola, hingga pasien bisa diwakilkan suaranya.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pelaksanaan Pilkada. Foto: RES
Ilustrasi pelaksanaan Pilkada. Foto: RES

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilakukan Rabu (9/12). Setidaknya ada 270 daerah yang akan memilih para pemimpin baru mereka, baik itu Bupati dan Wakil Bupati maupun Wali Kota beserta Wakil Wali Kotanya meskipun pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih melanda.

Dari data terakhir pemerintah pada Senin (6/12), Indonesia menduduki peringkat pertama se-Asia Tenggara dengan total kasus sebanyak 575.796 dengan korban meninggal dunia 17.740 kasus. Lalu bagimana mereka yang terpapar Covid-19 bisa menggunakan haknya untuk memilih para calon kepala daerah?

Mengutip Pasal 72 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, pemilih yang berstatus pasien positif Covid-19 dijamin masih bisa menggunakan hak pilihnya. Termasuk dalam hal ini, pasien yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut: (Baca Juga: Analisis KPK Pada Cakada: Dari Harta Rp674 Miliar Hingga Minus Rp3,5 Miliar)

Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit,” bunyi Pasal 72 ayat 1.

Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS dekat rumah sakit, ditentukan berdasarkan hasil koordinasi antara KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Satgas Covid-19. Pendataan Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit paling lambat 1 hari sebelum hari Pemungutan Suara. (Baca Juga: Sejumlah Aktivitas yang Dilarang bagi ASN Jelang Pilkada Serentak)

Kemudian, KPU Kabupaten/Kota menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani pemilih tersebut, dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara.

Selanjutnya, KPU Kabupaten/Kota memberikan formulir Model A.5-KWK kepada Pemilih tersebut, paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara. Bagi TPS yang ditunjuk untuk melayani pemilih tersebut, ketua KPPS menugaskan anggota KPPS paling banyak 2 (dua) orang dan dapat didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangi tempat Pemilih yang bersangkutan di rumah sakit.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait