Jenis Putusan MK dalam Praktik Peradilan Konstitusi
Terbaru

Jenis Putusan MK dalam Praktik Peradilan Konstitusi

Jenis putusan MK terdiri dari putusan dikabulkan, dikabulkan sebagian, ditolak, dan tidak dapat diterima. Dalam praktik, ada jenis putusan lain yakni putusan konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 6 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Sejak berdiri pada 2003, kewenangan Mahkamah Kontitusi (MK) memutus perkara permohonan pengujian undang-undang (PUU) mendominasi ketimbang kewenangan lain. Ada beberapa jenis putusan MK dalam menjalankan kewenangan PUU terhadap UUD Tahun 1945.

Pada umumnya, jenis putusan MK berupa dikabulkan baik seluruhnya maupun sebagian; ditolak; dan tidak dapat diterima. Dari putusan yang dikabulkan itu, tak jarang lahir putusan-putusan fenomenal yang mengubah sistem politik, sistem ketatanegaraan, dan tata kehidupan bermasyarakat.

Secara normatif, ada tiga jenis putusan MK dalam PUU yakni putusan dikabulkan, ditolak, dan tidak dapat diterima. Hal ini tegas diatur dalam Pasal 56-57 UU No.24 Tahun 2003 tentang MK jo Pasal 57 UU No.8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.24 Tahun 2003 tentang MK.

(Baca Juga: Selama 2021, 5 UU Ini Paling Sering Jadi Objek Pengujian)

Pasal 56 UU No.24 Tahun 2003

(1) Dalam hal MK berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

(2) Dalam hal MK berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.

(3) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MK menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

(4) Dalam hal pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan (pengujian formil, red).  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait