Jerat Hukum Bagi Pelaku Arisan Online Fiktif
Terbaru

Jerat Hukum Bagi Pelaku Arisan Online Fiktif

Arisan online fiktif merupakan tindak penipuan berkedok arisan. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penipuan arisan online mengacu pada KUHP dan UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.19 Tahun 2016 tentang UU ITE.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pemanfaatan teknologi yang masif terbukti memudahkan segala urusan di lini kehidupan, termasuk di dalamnya kegiatan arisan yang dilakukan secara online. Bagi masyarakat Indonesia, kegiatan arisan bukan hanya sekadar mengumpulkan uang melainkan juga menjalin kegiatan silaturahmi.

Sistem arisan yang memutar keuangan masyarakat membuat setiap masyarakat dapat menikmati hasil meski dengan waktu tertentu dengan sistem menabung. Mengikuti arus modern, arisan konvensional tatap muka berubah sistem menjadi arisan yang dilakukan secara online.

Meski memiliki risiko tinggi karena dilakukan atas dasar asas kepercayaan dan dilakukan tidak bertatap muka, arisan online masih menjadi pilihan praktis bagi masyarakat. Dalam hukum, kasus yang terjadi dalam arisan online fiktif dapat dijerat dengan hukum pidana dan perdata.

Secara yuridis, kasus arisan online fiktif merupakan tindak penipuan berkedok arisan. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penipuan arisan online mengacu pada KUHP dan UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca:

KUHP mengatur mengenai kejahatan penipuan dari Pasal 378 sampai Pasal 394. Pasal 378 berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sedangkan UU ITE mengatur tindak pidana kejahatan khusus melalui media elektronik, salah satunya adalah arisan online. Dalam UU ITE, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku arisan online fiktif diatur dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 52.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait