Jerat Hukum Bagi Pelaku Arisan Online Fiktif
Terbaru

Jerat Hukum Bagi Pelaku Arisan Online Fiktif

Arisan online fiktif merupakan tindak penipuan berkedok arisan. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penipuan arisan online mengacu pada KUHP dan UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.19 Tahun 2016 tentang UU ITE.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Subjek hukum dalam UU ITE adalah perorangan dan korporasi, lebih lanjut dalam Pasal 52 ayat 4 berbunyi dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Selain akan terjerat tindak pidana penipuan dan UU ITE, pemilik arisan online fiktif juga berpotensi akan ditindak atas dasar tindak pidana penggelapan yang tertuang dalam Pasal 372 KUHPidana.

Pasal 372 KUHPidana berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Contoh kasus penggelapan yang pernah terjadi di Indonesia berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Baru No.19/Pid.B/2020/PN Bar. Terdakwa mengunggah tawaran arisan online dengan menyiarkan lewat akun facebook yang bernama ‘Warung Bangkur’.

Uang arisan yang terhimpun terdakwa berupa uang arisan bulanan Rp. 1 juta sebesar Rp 46 juta, arisan bulanan Rp. 500 ribu sebesar Rp 7 juta dan arisan mingguan sebesar Rp 12,5 juta yang tidak diserahkan kepada penerima arisan.

Uang tersebut nyatanya digunakan terdakwa sebagai modal usaha sehingga perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan dalam Pasal 372 KUHP, sehingga Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah karena telah melakukan tindakan pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan.

Tags:

Berita Terkait