Jerat Hukum Bagi Pelaku Prank Soal Bom
Terbaru

Jerat Hukum Bagi Pelaku Prank Soal Bom

Ancaman hukuman dapat diberikan kepada seseorang yang bermaksud melakukan pengeboman meski hanya lelucon bercandaan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Jerat Hukum Bagi Pelaku Prank Soal Bom
Hukumonline

Pelaku yang melakukan informasi palsu atau lelucoan prank soal bom dapat dituntut secara hukum, hal ini dikarenakan informasi palsu mengenai bom adalah bentuk ancaman keamanan dan keselamatan.

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat masa atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Hukuman meneror termasuk dalam Undang–Undang tentang Terorisme. Ketentuan ini diatur dalam UU No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.

Baca Juga:

Mengutip Pasal 6 dalam UU tersebut, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang bisa dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Meski hanya prank dan tidak ada bom yang akan meledak, tetapi hal tersebut sudah menimbulkan rasa ketakutan yang meluas di masyarakat sehingga pelaku dapat dijerat dengan UU Terorisme.

Dalam kasus-kasus yang telah terjadi sebelumnya, pelaku kerap dijerat dengan Pasal 336 KUHP yaitu pengancaman yang menimbulkan bahaya umum terhadap atau barang dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait