Jerat Hukum Bagi Pemilik/Pengguna Bangunan Gedung yang Sebabkan Kecelakaan
Utama

Jerat Hukum Bagi Pemilik/Pengguna Bangunan Gedung yang Sebabkan Kecelakaan

Sanksi administratif hingga sanksi pidana berat jika mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, apalagi kecelakaan dengan cacat seumur hidup.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Ketentuan dalam pasal ini memang mengganjal dalam hal pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah(PP). Sejauh penelusuran hukumonline, satu-satunya PP yang pernah diterbitkan untuk pengaturan lanjutan UU Bangunan Gedung hanya ada PP No.36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam PP Bangunan Gedung ini pun tidak menyinggung sama sekali ketentuan lebih lanjut soal tata cara pengenaan sanksi.

 

Fitriani Ahlan Sjarif, anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Harmonisasi Regulasi menjelaskan bahwa pada dasarnya pasal tersebut tetap berlaku mengikat dan bisa dijalankan. “Dari teori, perintah memberikan sanksi sudah ada, bagaimana prosedurnya, lebih pada kewenangan bebas bagi aparat yang berwenang sesuai interpretasinya,” jelas dosen dengan keahlian bidang ilmu perundang-undangan di Fakultas Hukum UI ini kepada hukumonline Selasa (16/1).

 

Namun demikian, Fitri mengakui dalam pelaksanaannya bisa jadi aparat penegak hukum enggan untuk menggunakan pasal semacam itu. (Baca Juga: Dua Advokat HHP Jadi Korban Runtuhnya Selasar BEI)

 

Dalam kecelakaan kemarin ini tercatat puluhan orang terluka dan segera ditangani oleh beberapa rumah sakit besar di sekitar Jakarta. Kepolisian melansir setidaknya ada 77 korban luka yang terdiri dari 75 orang dirawat di RS dan dua orang diperbolehkan rawat jalan. "Korban luka atau trauma tumpul atau patah tulang akibat robohnya selasar BEI berjumlah 75 orang. Dua orang sudah rawat jalan," kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/1).

 

Di antara para korban dua di antaranya adalah advokat yang tergabung dalam firma hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP). Managing Partner HHP, Timur Sukirno, membenarkan kabar tersebut. "Dua orang di rumah sakit, sudah recuperating, sudah baikan," kata Timur kepada hukumonline, Selasa (16/1).

 

Dilansir dari laman www.hhp.co.id, firma hukum ini memang berkantor di The Indonesia Stock Exchange Building (Gedung BEI) Tower II, 21st Floor Sudirman Central Business District Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190, Indonesia. Meskipun keadaannya terus membaik, keduanya masih harus menerima perawatan intensif di rumah sakit.

 

Tags:

Berita Terkait