Apa Itu Doxing dan Bagaimana Jerat Hukumnya?
Terbaru

Apa Itu Doxing dan Bagaimana Jerat Hukumnya?

Apa itu doxing? Doxing adalah perbuatan membuka data diri seseorang dan membagikannya di ruang publik tanpa persetujuan.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Tipe-Tipe Doxing

Terkait tipe-tipe doxing,Douglas menerangkan bahwa ada tiga tipe doxing yang umumnya dilakukan, yakni deanonymization atau deanominasi, targeting atau penargetan, dan delegitimization atau delegitimasi.

  1. Deanominasi: doxing yang dilakukan dengan cara memberikan informasi yang mengungkapkan identitas seseorang yang sebelumnya anonim atau hanya dikenal dengan nama samaran.
  2. Penargetan: doxing yang dilakukan untuk mengungkapkan informasi spesifik yang mana membuat lokasi seseorang dapat dilacak keberadaannya.
  3. Delegitimasi: doxing yang dilakukan dengan tujuan merusak kredibilitas, reputasi, atau karakter seseorang.

Jerat Hukum Doxing

Pada intinya, perilaku doxing tidak dapat dibenarkan atas alasan apapun. Pasal doxing secara tersirat dapat ditemukan dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITEjo. UU 19/2016 yang menerangkan bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU ITE jo. UU 19/2016 menerangkan bahwa dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:

  1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
  2. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
  3. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Kemudian, apabila terjadi penggunaan data pribadi tanpa izin sebagaimana yang dilakukan pelaku doxing, ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU ITE jo. UU 19/2016 menerangkan bahwa korban dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

Dalam UU PDP, pasal doxing diatur dalam Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU PDP. Ketentuan Pasal 67 ayat (1) UU PDP menerangkan bahwa orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.

Kemudian, ketentuan Pasal 67 ayat (2) UU PDP menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait