Jerat Korupsi dalam Aksi Korporasi BUMN, Begini Pandangan Pakar
Utama

Jerat Korupsi dalam Aksi Korporasi BUMN, Begini Pandangan Pakar

Actual loss dalam kerugian keuangan negara baru benar diterapkan setelah keuangan BUMN telah disetor ke kas negara dan sudah dicatat dalam APBN.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan (KGA), sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara Rp568 miliar. Selain Karen, Direktur Hukum dan Kepatuhan Pertamina Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan juga ditetapkan sebagai tersangka.

 

Juru Bicara Kejaksaan Agung M Rum mengatakan, kasus itu berawal saat PT Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan "Agreement for Sale and Purchase-BMG Project" tanggal 27 Mei 2009.

 

Dalam pelaksanaannya, ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya kajian kelayakan berupa kajian secara lengkap (akhir) atau "Final Due Dilligence" dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

 

Tindakan tersebut, mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah AS$31.492.851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah AS$26.808.244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar AS$31.492.851 dan AS$26.808.244 atau setara dengan Rp568,066 miliar sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.

 

Terkait jerat korupsi dalam aksi korporasi BUMN, ahli keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang menjelaskan bahwa rezim hukum kekayaan BUMN telah memisahkan antara keuangan negara dengan keuangan BUMN. Sehingga, dalam melihat sebuah aksi korporasi, hal yang harus diperhatikan adalah mengidentifikasi praktik “hitam” dalam  aktivitas yang tergolong aksi korporasi.

 

Dian mengalamatkan praktik hitam tersebut pada kemungkinan tindakan suap, pemaksaan, atau bahkan penipuan yang terjadi dalam sebuah aksi korporasi yang berakibat pada penerimaan sejumlah uang secara melawan hukum. “Misalnya saya menerima (uang) padahal saya tidak boleh menerima itu,” ujar Dian saat dihubungi hukumonline, Kamis (5/4).

 

Ia menegaskan, adanya perbedaan antara kerugian keuangan negara yang timbul akibat praktik hitam di korporaasi dengan kerugian BUMN diakibatkan kesalahan dalam melaksanakan aksi korporasi.  

 

“Tindakan korporasi itu kalau menyangkut suap dan tipuan yang berhubungan dengan penerimaan yang tidak sah dan melanggar hukum merupakan tindak pidana korupsi. Tetapi tindakan korporasi yang lain, misalnya saya keliru menetapkan jumlah, konversi, dan lain sebagainya itu bukan persoalan (korupsi). Itu adalah persoalan administrasi atau persoalan korporasi yang dapat dilakukan penyelesaian di dalam Pasal 138 UU PT (Perseroan Terbatas),” ujar Dian.

 

Selain itu, menurut putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitikberatkan adanya akibat (delik materil). Tegasnya, unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss), tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tipikor.

 

Dian menilai, actual loss dalam kerugian keuangan negara baru benar diterapkan setelah keuangan BUMN telah disetor ke kas negara dan sudah dicatat dalam APBN. Hal ini karena pada dasarnya, kekayaan BUMN telah dipisahkan dengan kekayaan negara. “Kalau dia belum masuk dan belum dicatat di dalam APBN gimana dia mau merugikan keuangan negara? Tidak ada relevansinya kerugian BUMN menjadi kerugian negara,” terang Dian.

 

Baca:

 

Prinsipnya, Dian menilai bahwa tindak-tindakan yang masuk kategori aksi korporasi masih merupkan putusan kororasi. Oleh karena itu masih bersifat asumsi, prediksi, telaah, dan perkiraan yang belum bisa dianggap pasti dan nyata akan menimbulkan kekurangan hak negara. Untuk itu ia menegaskan ketiadaan hubungan antara tindakan administrasi korporasi yang mengakibatkan kerugian korporasi dengan kerugian negara.

 

“Kalau ada tindakan lain misalnya saya salah memperkirakan hak negara, saya salah memperkirankan estimasi pendapatna negara, hal seperti itu diselesaikan secara administrasi juga bisa,” ujar Dian.

 

Untuk itu Dian menyebutkan cara lain yang lebih efektif untuk menyelesaikan kerugian atau risiko korporasi. Ia melihat, opsi ganti rugi manajemen terhadap kerugian korporasi merupakan salah satu cara yang lebih efektif untuk memulihkan kerugian ketimbang selalu menggunakan pendekatan pidana.

 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Erman Radjagukguk sebelumnya pernah menjelaskan, salah pengertian atas “kekayaan negara” membuat tuduhan korupsi juga dikenakan pada tindakan-tindakan Direksi BUMN dalam transaksi-transaksi yang didalilkan dapat merugikan keuangan negara. Padahal UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas mengatakan bahwa seseorang baru dapat dikenakan tindak pidana korupsi jika seseorang dengan sengaja menjual saham tersebut secara melawan hukum yang disimpannya karena jabatannya atau membiarkan saham tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

 

“Saya berpendapat bahwa kekayaan yang dipisahkan tersebut dalam BUMN adalah lahirnya berbentuk saham yang dimiliki oleh negara, bukan harta kekayaan BUMN tersebut,” ujar Erman. (Baca: Kekayaan BUMN Bukan Bagian Keuangan Negara)

 

Lalu, apakah kerugian dari satu transasksi dalam PT BUMN (Persero) berarti menjadi kerugian PT BUMN (Persero) dan otomatis menjadi kerugian negara? Erman berpendapat bahwa kerugian dari satu transaksi tidak menjadi kerugian atau otomatis menjadi kerugian negara.

 

Penelusuran hukumonline, pernyataan ini merujuk pada Pasal 66 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatakan bahwa dalam waktu enam bulan setelah tahun buku perseroan ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan untuk diajukan ke dalam RUPS, yang memuat sekurang-kurangnya antara lain laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut.

 

Dengan demikian, kata Erman, kerugian yang diderita dalam satu transaksi tidak berarti kerugian perseroan terbatas tersebut karena ada transaksi-transaksi lain yang menguntungkan. Jika neraca menunjukkan angka kerugian, bukan berarti secara otomatis menjadi kerugian negara karena mungkin ada laba yang belum dibagi pada tahun yang lampau atau ditutup dari dana cadangan perusahaan.

 

Terpisah, M Rum mengatakan, penetapan tersangka terhadap Karen berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018. Penetapan tersangka terhadap Genades berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018. Sedangkan penetapan Frederik sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

 

Menurutnya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

"Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara.

 

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan tersangka BK, mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina (Persero) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018. (ANT)

Tags:

Berita Terkait