Jika Iuran JKN Tidak Naik, Dana Ini yang Harus Dipersiapkan Pemerintah
Berita

Jika Iuran JKN Tidak Naik, Dana Ini yang Harus Dipersiapkan Pemerintah

BPJS Kesehatan tetap berpotensi mengalami defisit karena selama dua tahun ini terakhir tidak naik.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Mengenai batas atas upah yang digunakan untuk perhitungan iuran pekerja penerima upah (PPU) badan usaha swasta, Timboel mengusulkan besarannya Rp12 juta sehingga iuran maksimal yang bisa dibayar oleh PPU sebesar Rp600 ribu. Sayangnya, Perpres No. 82 Tahun 2018 menetapkan batas atas upah itu sebesar Rp8 juta.

BPJS Kesehatan perlu melakukan upaya yang lebih efektif untuk menarik iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri. Timboel mencatat selama ini direksi BPJS Kesehatan belum melakukan upaya itu dengan baik, buktinya tunggakan iuran PBPU masih tinggi, Rp1,8 triliun per 31 Mei 2018. Perpres No. 82 Tahun 2018 memberi ruang bagi BPJS Kesehatan untuk mendapat pemasukan yang lebih baik karena pembayaran tunggakan saat ini maksimal 24 bulan, sebelumnya hanya 12 bulan.

“Paling penting, bagaimana BPJS Kesehatan bisa membuat sistem kolekting iuran yang efektif dan efisien guna menurunkan jumlah tunggakan iuran,” papar Timboel.

(Baca juga: JKN Defisit, Neraca Keuangan BPJS Kesehatan Perlu Dipublikasi).

Selain itu Timboel menegaskan BPJS Kesehatan harus memastikan upah yang dibayar badan usaha sesuai dengan ketentuan yakni berdasarkan upah pekerjanya yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Penegakan kepatuhan harus dilakukan bukan saja oleh BPJS Kesehatan tapi juga perlu respon serius dari Kejaksaan, dan pengawas ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013 telah mengatur pengenaan sanksi bagi badan usaha yang melanggar aturan jaminan sosial. Sanksi yang dapat dikenakan mulai dari administratif, denda, sampai tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu

Tags:

Berita Terkait