Jika Notaris Merangkap Jadi Makelar Tanah
Kasus Bapeten

Jika Notaris Merangkap Jadi Makelar Tanah

Notaris Feny Sulifadarti dituding melanggar etika profesi notaris oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Tidak hanya berperan ganda, Fenny juga menggelapkan sejumlah data tanah dalam akta jual beli.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu untuk biaya pajak, Fenny menerangkan biaya pajak yang dikenakan terdiri dari pajak penjual, pembeli dan pajak waris. Semua sudah saya laporkan kepada pemilik tanah, terangnya.

 

Namun, setelah dikonfrontir dengan Komarudin dan Lasiman, keduanya membantah hal itu. Keduanya menerangkan Fenny tidak pernah menunjukan bukti pembayaran pajak kepada mereka.

 

Ketua Majelis Hakim Sutiyono langsung membuat perhitungan sendiri. Setelah saya hitung jauh diatas yang diterima penjual tanah, katanya. Ternyata ini disebabkan karena Fenny menjual tanah tersebut jauh diatas harga tanah yang diterima pemilik tanah.

 

Komarudin dan Lasiman mengaku tanahnya hanya dihargai sebesar Rp170.000 per meter. Apalagi dari nilai itu, mereka berjanji menyisihkan Rp20.000 untuk Jejen, calo tanah. Komarudin, atas tanah seluas 3165 m2 hanya menerima pembayaran sebesar Rp500 juta. Ijab kabulnya memang segitu, katanya. Komarudin mengaku tidak mengetahui deal yang dilakukan Fenny kepada Bapeten.

 

Luas tanah yang tertuang dalam akta jual beli pun tidak sesuai dengan girik milik Komarudin. Dalam akta jual beli hanya disebutkan tanah seluas 3100 m2. Yang 65 meter saudara kemanakan, tanya hakim Sutiyono.

 

Fenny berdalih karena berbentuk girik maka luas tanahnya ditulis kurang lebih 3100 meter. Namun, ternyata, hakim Sutiyono mengungkap dalam Surat Kuasa Pengambilan Uang tanah Komarudin juga tertulis kurang lebih 3165 meter.

 

Yang lebih mencengangkan, Komarudin dan Lasiman mengaku mereka menandatangani kuitansi kosong. Namun hal ini dibantah Fenny. Saya tidak pernah memberikan kuitansi kosong dan saya sudah bacakan," tegasnya.

Tags: