Jokowi Teken Perpres RANHAM 2015-2019
Berita

Jokowi Teken Perpres RANHAM 2015-2019

Perpres mengamanatkan untuk membentuk sekretariat bersama yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM.

FAT
Bacaan 2 Menit

Sedangkan pelaksanaan RANHAM pada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerah masing-masing. Perpres ini telah ditandatangani Jokowi pada tanggal 22 Juni 2015 lalu. Dengan terbitnya Perpres ini, maka Perpres RANHAM Indonesia Tahun 2011-2014 dicabut dan dinyatakan tak berlaku lagi.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 23 Juni 2015.

Dalam lampiran, Perpres RANHAM 2015-2019 itu, juga diungkapkan hasil pelaksanaan RANHAM 2011-2014 dan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penyandang Cacat 2004-2013. Hasilnya, koordinasi antar lembaga pelaksana kurang optimal, sekalipun sebagian besar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah membentuk RANHAM dan pokja RANHAM, namun sedikit sekali panitia RANHAM dan pokja RANHAM yang kinerjanya baik dan efektif.

Lalu, kurang efektifnya mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RANHAM 2011 dan RAN Penyandang Cacat 2004-2013. Sedangkan untuk sasaran umum RANHAM adalah meningkatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesi oleh negara terutama pemerintah dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, adat istiadat, budaya, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa Indonesia.

Tags:

Berita Terkait